Skip to main content
x
Pemkab Kepahiang Tindaklanjuti Penghapusan Honorer, 28/11/2025 (Ari/Mediasinardunia.com)

Pemkab Kepahiang Tindaklanjuti Penghapusan Honorer, Outsourcing Jadi Solusi?

Kepahiang, Mediasinardunia.com - Pemerintah Pusat menegaskan kebijakan penghapusan status honorer akan berlaku efektif mulai 31 Desember 2025. Keputusan ini diambil sesuai amanat regulasi terbaru yang menuntut penataan ulang manajemen sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
 
Pemerintah pusat melarang keras instansi, baik pusat maupun daerah, untuk memperpanjang atau merekrut pegawai berstatus honorer. Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip, menyatakan Pemkab Kepahiang telah mengikuti rapat penyelesaian penataan pegawai non-ASN bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara daring.
 
"Salah satunya terkait penyelesaian penataan pegawai non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Untuk Kabupaten Kepahiang, ada 691 yang masih berproses di BKN," kata Bupati.
 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si, pada Jumat, 28 November 2025, menerangkan bahwa penghapusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten merupakan instruksi dari pusat. Nantinya, pegawai non-ASN kecuali PPPK dapat digantikan dengan tenaga outsourcing, seperti sopir, petugas jaga malam, dan cleaning service.
 
"Pemerintah Pusat dalam Rakor tersebut juga meminta daerah menyelesaikan penataan honorer, sehingga ke depannya tidak ada lagi honorer. Jika pun Pemkab masih merekrut tenaga non-ASN, sifatnya adalah tenaga outsourcing," jelas Ana, sapaannya.