Skip to main content
x
Pemkab Kepahiang Serahkan Bukti Pelanggaran Berat Vita Melia dalam Sidang Klarifikasi BPASN, 09/01/2026 (Ari/Mediasinardunia.com)

Pemkab Kepahiang Serahkan Bukti Pelanggaran Berat Vita Melia dalam Sidang Klarifikasi BPASN

Kepahiang, Mediasinardunia.com – Tim Penegak Disiplin ASN Kabupaten Kepahiang memenuhi permintaan klarifikasi dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pada Jumat, 9 Januari 2026. Klarifikasi ini berkaitan dengan Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 100.3.3.2/362/BKDPSDM/2025 tertanggal 18 November 2025 mengenai penjatuhan hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap Vita Melia, ASN di Kelurahan Kampung Pensiunan.
 
Sebagaimana diketahui, Vita Melia diberhentikan dari statusnya sebagai ASN akibat pelanggaran berat, yakni tindakan menginjak Al-Qur'an (dalam hal ini buku Yasin). Atas putusan tersebut, Vita Melia mengajukan banding ke BPASN yang didaftarkan pada 18 Desember 2025 lalu.
 
Ketua Tim Penegak Disiplin ASN yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd., M.H., menyatakan bahwa dalam rapat yang digelar melalui zoom meeting tersebut, pihaknya telah menjelaskan kepada BPASN bahwa keputusan pemberhentian sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
 
"Banding adalah hak ASN dan BPASN wajib memfasilitasinya. Kami telah menyampaikan dasar-dasar pemberhentian tersebut. Pemkab Kepahiang tidak bermaksud zalim atau membenci yang bersangkutan, namun ini adalah sanksi atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh ASN itu sendiri," ujar Sekda Hartono.
 
Lebih lanjut, Hartono menegaskan bahwa penerapan sanksi disiplin berat ini diharapkan menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk senantiasa menjaga etika kerja, sopan santun, serta menghormati norma agama dan adat istiadat.
 
Dalam proses klarifikasi tersebut, Pemkab Kepahiang juga menyerahkan bukti-bukti tambahan yang diminta oleh BPASN, termasuk bukti video pelanggaran disiplin yang bersangkutan.
 
"Kami berharap BPASN dapat melihat bahwa dasar pemberhentian ini telah sesuai dengan aturan. Seluruh dokumen mulai dari BAP, keterangan saksi, hingga bukti video telah kami sampaikan," tambahnya.
 
Sekda Hartono juga menyatakan kesiapan Pemkab Kepahiang jika nantinya gugatan ini berlanjut hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Pihaknya mengaku siap menghadapi setiap tahapan hukum yang diajukan oleh pihak penggugat.