Kejati Bengkulu Tetapkan Lima Tersangka Kasus Tambang Batu Bara di Bengkulu
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan lima orang taipan tambang batu bara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil penggeledahan di lima lokasi strategis yang berkaitan dengan aktivitas tambang.
Kelima lokasi yang digeledah oleh tim penyidik meliputi lokasi tambang, stokpile batu bara, rumah milik Bebby Hussy, kantor perusahaan tambang, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Pelindo. Setelah proses pengumpulan alat bukti dan pemanggilan, kelima tersangka langsung diperiksa secara intensif di Gedung Kejati Bengkulu pada Rabu pagi (23/07/2025).
Kelima tersangka tersebut adalah Bebby Hussy, selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan pemegang saham PT Inti Bara Perdana; Saskya Hussy, selaku General Manager PT Inti Bara Jaya; Sutarman, selaku Direktur PT Inti Bara Perdana; Julius Soh, selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya; dan Agusman, selaku Marketing PT Inti Bara Perdana.
Setelah menjalani pemeriksaan, kelimanya langsung digiring keluar dari Gedung Kejati Bengkulu mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol. Mereka kemudian dinaikkan ke dalam mobil tahanan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Penahanan terhadap kelima tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda. Bebby Hussy ditahan di Rutan Malabero, Kota Bengkulu; putrinya, Saskya Hussy, dan Sutarman ditahan di Lapas Bentiring; sedangkan Julius Soh dan Agusman ditahan di Rutan Lapas Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, perbedaan lokasi penahanan disebabkan oleh alasan teknis, termasuk kapasitas tahanan dan aspek keamanan.
“Penahanan di tiga lokasi berbeda ini sudah sesuai dengan pertimbangan teknis dan strategis penyidik,” ujar Danang kepada awak media.
Danang juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. Saat ini penyidik masih mendalami berbagai temuan yang diperoleh dari penggeledahan dan pemeriksaan para tersangka.
"Masih ada kemungkinan pengembangan. Kami terus mendalami dan menganalisis setiap bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, yang turut mendampingi Danang Prasetyo dalam konferensi pers, menegaskan bahwa kelima tersangka ditetapkan setelah penyidik memiliki cukup bukti kuat bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan yang dijalankan perusahaan mereka.
"Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan di Provinsi Bengkulu. Tindakan mereka telah terbukti melanggar hukum berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan yang telah dilakukan," ujar Ristianti.
Perkara ini menyedot perhatian publik lantaran melibatkan nama-nama besar pengusaha tambang batu bara di Provinsi Bengkulu. Aktivitas perusahaan mereka diduga telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, di samping potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Bengkulu masih menutup rapat informasi detail terkait kerugian negara yang ditimbulkan serta peran masing-masing tersangka secara spesifik dalam perkara tersebut. Namun, penetapan lima orang tersangka sekaligus ini menjadi langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak praktik-praktik korupsi di sektor pertambangan yang selama ini kerap sulit tersentuh.
Kejati Bengkulu berjanji akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat, termasuk pihak yang mungkin terlibat dari unsur pemerintah atau swasta lainnya, akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami berkomitmen untuk transparan dan profesional dalam penanganan kasus ini. Tidak ada yang kebal hukum,” tutup Kasi Penkum Ristianti.
Penyidikan masih terus berlangsung, dan masyarakat Bengkulu diminta untuk turut mengawal proses hukum ini agar berjalan sesuai aturan dan tidak diintervensi oleh pihak mana pun.