Kejari Bengkulu Geledah Disperindag, Usut Korupsi dan Pemerasan di Pasar Panorama
Bengkulu, Mediasinardunia.com – Tim Penyidik Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bengkulu pada Jumat (03/10/2025) sore. Penggeledahan tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat personel TNI bersenjata lengkap.
Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah tegas untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama yang disertai praktik pemerasan dalam jabatan.
"Kami mengamankan dokumen, data, hingga perangkat elektronik yang diduga berkaitan erat dengan dugaan korupsi pengelolaan kios Pasar Panorama," ujar Fri Wisdom S. Sumbayak, usai penggeledahan.
Dari penggeledahan selama dua jam, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain puluhan dokumen pengelolaan kios Pasar Panorama, satu unit ponsel milik pejabat, serta satu unit laptop.
"Seluruh barang bukti ini kami bawa ke Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim digital forensik. Analisis ini akan memastikan keterkaitan bukti dengan praktik dugaan korupsi," jelas Wisdom.
"Kami masih terus mengumpulkan alat bukti. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tegas Wisdom.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkut Pasar Panorama, salah satu pusat aktivitas ekonomi terbesar di Kota Bengkulu. Praktik pungutan liar diduga bukan hanya memberatkan pedagang, tetapi juga melanggar aturan pengelolaan aset daerah.
Penyidikan yang dipimpin Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkulu diperkirakan akan berlanjut pada penetapan tersangka baru. Aparat penegak hukum juga menegaskan akan mendalami aliran dana hasil pungutan.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum," tutup Wisdom.
Diketahui, kasus ini berawal dari pengelolaan aset Pasar Panorama yang seharusnya dikelola Pemerintah Kota Bengkulu. Namun, tanah berstatus aset daerah justru dijadikan lahan pembangunan kios baru. Pedagang yang ingin menempati kios dipatok harga mulai dari Rp 55 juta hingga Rp 310 juta per unit. Mereka yang tidak mampu membayar otomatis tidak bisa berdagang.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar. Hingga kini, belum ada pengembalian kerugian negara dari pihak-pihak yang terlibat.
Selain itu, Penyidik Kejari Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Parizan Harmedi, Anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2024-2029 dari Partai Amanat Nasional (PAN). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Bengkulu.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).