Skip to main content
x
Dinsos-Satpol PP Razia Pengemis, 23/04/2026 (Diky/Mediasinardunia.com)

Dinsos-Satpol PP Razia Pengemis, 10 Orang Terjaring di Jalan S. Parman dan Soeprapto

Bengkulu, Mediasinardunia.com – Sebanyak 5 kelompok atau tepatnya 10 orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang berprofesi sebagai pengemis terjaring dalam operasi penertiban yang digelar Dinas Sosial bersama Satpol PP Kota Bengkulu. Kegiatan berlangsung di kawasan Jalan S. Parman dan Jalan Soeprapto, pada hari Kamis, 23 April 2026.
 
Mereka yang terjaring terdiri dari 3 orang anak-anak, 2 orang lanjut usia, dan 5 orang dewasa. Seluruhnya kemudian dibawa ke Shelter Satpol PP guna dilakukan proses pendataan dan penilaian kondisi atau assessment lebih lanjut.
 
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyenita, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
 
“Pada BAB III Pasal 4 Ayat 1 diatur secara jelas, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan sebagai anak jalanan, gelandangan, maupun pengemis, baik secara individu maupun berkelompok, di jalan raya, angkutan umum, lingkungan perumahan, maupun tempat umum lainnya,” ungkapnya.
 
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pendataan mendalam akan segera dilakukan untuk mengetahui asal-usul dan identitas masing-masing orang. Apabila berasal dari wilayah Kota Bengkulu, maka mereka akan dimasukkan ke dalam daftar calon penerima bantuan sosial yang disediakan pemerintah daerah.
 
“Tujuan utama langkah ini adalah untuk memetakan kondisi mereka. Bagi yang warga Kota Bengkulu, akan kita salurkan berbagai bentuk bantuan sosial sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar,” jelas Afriyenita.
 
Sementara itu, bagi mereka yang berasal dari luar daerah, Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal guna proses pemulangan atau reunifikasi agar mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga.
 
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh program dan bantuan sosial yang ada tepat sasaran, sesuai kebutuhan, serta tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
 
Agar tidak kembali melakukan aktivitas mengemis di jalanan, pihaknya juga akan mengusulkan nama-nama mereka ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN). Dengan terdaftar dalam data tersebut, mereka berhak mendapatkan akses bantuan serta program pemberdayaan guna meningkatkan taraf ekonomi dan kesejahteraan hidup.
 
“Kita upayakan seluruh yang tertangkap hari ini terdaftar dalam DT-SEN agar mendapatkan dukungan dan bantuan pemerintah. Harapannya, kondisi ekonomi mereka membaik sehingga tidak lagi melakukan aktivitas di jalanan dan dapat hidup layak serta mandiri,” tutupnya.