Bupati Mukomuko Lantik 18 Pejabat Eselon III dan Fungsional, Mutasi Terakhir di 2025
Mukomuko, Mediasinardunia.com - Sebelumnya, Bupati Mukomuko telah melantik 18 pejabat eselon III dan pejabat fungsional, di mana 4 di antaranya adalah camat. Kemungkinan besar, mutasi ini akan menjadi yang terakhir di tahun 2025. Mutasi, rotasi, dan promosi jabatan berikutnya diperkirakan akan dilakukan pada tahun 2026.
Artinya, posisi pejabat saat ini, terutama pejabat eselon II, masih aman dan leluasa untuk melaksanakan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Hal ini dikarenakan, sesuai aturan yang berlaku, kepala daerah tidak dapat melakukan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan ASN secara spontan; proses tersebut harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Di antara syarat yang diperlukan adalah adanya dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi. Dalam hal ini, pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib menyampaikan surat usul kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
Pengajuan persetujuan mutasi ke BKN harus menggunakan aplikasi Integrated Mutasi (I-MUT) milik BKN. Semua data pegawai dan alasan dilakukan mutasi harus diunggah. BKN tidak akan menyetujui mutasi begitu saja; mereka harus melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
Terlebih lagi untuk mutasi pejabat eselon II, sebelumnya harus dilakukan uji kesesuaian atau job fit untuk menilai apakah penempatan para pejabat tersebut sudah sesuai dengan bidang dan kemampuan mereka. Syarat job fit bagi pejabat yang masa jabatannya kurang dari dua tahun sesuai instruksi dari bupati harus mendapat persetujuan dari BKN. Sementara bagi pejabat yang telah menempati jabatan lebih dari dua tahun, pelaksanaan job fit tidak memerlukan izin dari BKN.
Selanjutnya, untuk mengangkat pejabat eselon II yang baru, proses tersebut harus melalui mekanisme lelang jabatan tinggi (JPT) pratama yang diselenggarakan secara terbuka.
Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH, saat ditanya oleh awak media mengenai rencana mutasi berikutnya, terutama bagi pejabat eselon II, mengakui bahwa penyegaran pejabat perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja dengan suasana yang berbeda. Namun, untuk melakukan mutasi, diperlukan tahapan-tahapan yang matang dan mengikuti mekanisme yang berlaku agar tidak menjadi hal yang biasa dan merugikan pemerintah daerah.
"Penyegaran itu perlu kita lakukan, tetapi semua harus mengikuti mekanisme atau aturan yang berlaku," tutupnya.