Skip to main content
x
Pemkab Mukomuko Gelar Rapat Dalam Rangka Peringatan Hari Buruh Internasional, 01/05/2026 (Ari/Mediasinardunia.com)

Bupati Choirul Huda Apresiasi Dialog, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Buruh

Mukomuko, Mediasinardunia.com – Pemerintah Kabupaten Mukomuko bersama pengurus Serikat Pekerja Agro Mandiri (SPAM) menggelar rapat dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Kegiatan berlangsung pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di ruang rapat Ketua DPRD Mukomuko.
 
Rapat tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, DPRD, aparat keamanan, serta perwakilan serikat pekerja. Kehadiran lintas sektor ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga dialog yang konstruktif.
 
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, Ketua DPRD Zamhari, jajaran Polres Mukomuko, dan Kodim 0428 Mukomuko.
 
Ketua SPAM, Hasanudin, menyampaikan bahwa peringatan tahun ini tidak dilakukan melalui aksi turun ke jalan, melainkan melalui forum hearing atau dengar pendapat.
 
“Kami sepakat mengganti aksi damai menjadi dialog terbuka agar aspirasi dapat tersampaikan secara lebih efektif,” ujarnya.
 
Dalam forum tersebut, SPAM menyampaikan sejumlah tuntutan, meliputi pengesahan regulasi ketenagakerjaan, perlindungan pekerja, hingga permintaan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko.
 
Perwakilan SPAM, Jeni Saputra, menekankan pentingnya perlindungan hak-hak buruh, termasuk penghapusan sistem alih daya yang dinilai merugikan. Ia juga meminta pengakuan terhadap pekerja berbasis platform digital.
 
Sementara itu, Wakil Ketua II SPAM, Herdi Resdianto, menyoroti perlunya evaluasi kenaikan UMK yang dinilai belum sebanding dengan beban kerja, serta dorongan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.
 
Menanggapi hal tersebut, Bupati Choirul Huda mengapresiasi langkah SPAM yang memilih jalur dialog.
 
“Kami berterima kasih karena peringatan May Day dilakukan melalui hearing, sehingga aspirasi dapat disampaikan dengan tertib dan bijak,” ujarnya.
 
Bupati juga menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi yang masuk. “Kami akan mengakomodir tuntutan kewenangan daerah serta menginstruksikan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak,” tambahnya.
 
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menyurati perusahaan agar mematuhi aturan ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga diminta segera mensosialisasikan undang-undang ketenagakerjaan.
 
Forum ini menghasilkan kesepakatan, di antaranya perlunya mediator hubungan industrial di daerah serta evaluasi kebijakan UMK. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat komunikasi dan kesejahteraan pekerja.