Bupati Mukomuko Diminta Selesaikan Sengketa Tanah antara Rawa Mulya dan Bandar Ratu
Mukomuko, Mediasinardunia.com – Belasan warga Desa Rawa Mulya SP7 Kecamatan XIV Koto yang mengatasnamakan Gabungan Masyarakat Perbatasan Rawa Mulya menemui Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH, pada hari Jumat, 13 Juni 2025. Mereka diterima di ruang kerja Bupati, dihadiri juga oleh Wakil Bupati Rahmadi AD, Pj Sekda Marjohan, dan Asisten I Setdakab Mukomuko Haryanto, SKM.
Tujuan warga Rawa Mulya SP7 bertemu Bupati adalah untuk meminta Pemkab Mukomuko menyelesaikan tapal batas antara Desa Rawa Mulya dan Kelurahan Bandar Ratu, serta sengketa lahan antara warga SP7 dengan kelompok yang mengatasnamakan masyarakat adat Bandar Ratu. Sriyono, Ketua Gabungan Masyarakat Perbatasan Rawa Mulya, menjelaskan bahwa terdapat lahan seluas 60 hektar yang sedang bersengketa. Dari luas tersebut, 44 hektar sudah memiliki sertifikat hak milik yang dikeluarkan pada tahun 1991.
"Awalnya, warga SP7 bersengketa dengan CV. Adi Mulya Karya. Sekarang, setelah CV tersebut tidak beraktivitas, kami mulai menggarap lahan dengan menanam sawit," kata Sriyono. Namun, belakangan lahan itu diklaim sebagai tanah adat oleh kelompok masyarakat Keluarga Bandar Ratu dan Desa Ujung Padang.
Selama hampir sebulan terakhir, kelompok adat tersebut beraktivitas di lahan yang sedang bersengketa dengan menggunakan alat berat untuk membuat drainase dan kavlingan, yang menyebabkan tanaman sawit warga menjadi rusak. "Kami sudah menahan diri untuk tidak beraktivitas di lahan itu agar tidak terjadi konflik, tetapi kami minta bupati untuk menghentikan aktivitas masyarakat Bandar Ratu," ujar Sriyono.
Agus Suparmin, warga Rawa Mulya lainnya, menambahkan bahwa ketegangan sempat terjadi antara warga SP7 dan kelompok Bandar Ratu di lahan tersebut. "Beruntung kedua belah pihak bisa menahan diri," sebut Agus.
Bupati Mukomuko, Choirul Huda, meminta semua pihak untuk bersabar. Ia berjanji akan mengatasi persoalan ini dan mengadakan rapat pekan depan bersama Pemkab, BPN, dan FKPD. Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak akan dipertemukan untuk melihat dokumen yang menjadi alas hak masing-masing.
"Saya minta semua pihak bersabar karena ada tahapan yang harus dilalui. Kami akan melibatkan lembaga berwenang untuk mencari solusi terbaik," kata Bupati.
Weri Tri Kusumaria, Tokoh Pemuda Bandar Ratu, setuju bahwa Pemkab harus segera menyelesaikan masalah ini agar tidak memicu konflik antar warga. Ia meminta kedua belah pihak untuk hati-hati dalam berstatemen di ruang publik dan menggarisbawahi bahwa kelompok masyarakat Bandar Ratu memiliki dokumen yang menyatakan lahan tersebut adalah tanah adat.
"Kami berharap Pemkab cepat menuntaskan tapal batas antara Bandar Ratu dan SP7 ini," pungkas Weri.