Skip to main content
x
BPKD Sudah Penuhi Permintaan DPRD Provinsi Bengkulu

BPKD Sudah Penuhi Permintaan DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Irwan Eriadi, menyatakan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu telah memenuhi permintaan DPRD Provinsi Bengkulu.

Pernyataan ini dilakukan dalam rangka pendataan subjek pajak air permukaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

 

Kota bengkulu

 

Sebelumnya, Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu telah melakukan kunjungan kerja ke PDAM Tirta Bukit Sulap, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk peningkatan potensi pendapatan asli daerah (PAD) terkait pajak air permukaan.

"BPKD Bengkulu telah mengirimkan surat agar PDAM Tirta Bukit Sulap melakukan pemasangan water meter, sesuai dengan peraturan gubernur tentang air permukaan," ujar Irwan Eriadi, Selasa (22/8/2023).

Menurut Irwan Eriadi, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2023 Pasal 7 Ayat (1), setiap wajib pajak diharuskan memasang meter air dalam melakukan pengambilan atau pemanfaatan air permukaan.

Jika tidak dipenuhi, maka perhitungan dikalikan dua dengan besarnya jumlah pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan dapat berpedoman pada pemakaian air tertinggi selama tiga bulan terakhir. "Kalau tidak, mereka akan dihitung dari pemakaian tertinggi. Ini merupakan hasil kunjungan kerja kita beberapa waktu lalu," tutur Irwan Eriadi.

Irwan Eriadi juga menyampaikan bahwa dalam surat tersebut, disampaikan bahwa PDAM Tirta Bukit Sulap harus menyampaikan data pemakaian air permukaan ke BPKD Provinsi Bengkulu agar dapat dibuat surat ketetapan pajak daerah.(MSD/ADV)