Gubernur Rohidin tegaskan, tidak ada hak Honorer yang boleh dizalimi
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan hak-hak tenaga honorer tidak boleh terzalimi. Hal itu seiring dengan langkah pemerintah pusat yang menghapuskan tenaga honorer instansi pemerintah sebelum November 2023.
“Saya ke daerah agar hak THL dan tenaga honorer tetap dapat terpenuhi dengan baik, bahkan ada kepastian hukum terkait status kepegawaiannya,” kata Gubernur Rohidin, saat memimpin apel perdana usai cuti lebaran, Kamis (27/2). /4/2023).

di halaman Kantor Gubernur Bengkulu. Menurut Gubernur Rohidin, pemberhentian tenaga honorer atau PHK tidak boleh dilakukan, selain karena banyaknya tenaga honorer yang masih sangat dibutuhkan daerah, serta pengabdian tenaga honorer yang mungkin lebih dari 5 sampai belasan tahun.
“Status kepegawaian harus ditingkatkan secara bersama-sama, prosesnya seperti apa, saya kira kebijakan/instansi yang membuat kebijakan, kita di posisi daerah menyiapkan data base jika diperlukan, agar tidak ada honorer sementara yang dizalimi.karena sesuai dengan data yang ada,” ujar Gubernur Rohidin.
Gubernur Rohidin sendiri juga memastikan data base honorer khususnya honorarium Pemprov Bengkulu baik GTT maupun PTT sudah jelas dan telah disusun secara online, dimana semua penggajian sudah melalui rekening bank, dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Ketenagakerjaan. Kesehatan.
Jadi tidak bisa ada sisipan honor atau diatur sedemikian rupa, rekening giro penggajian itu asli, mungkin masih bisa dilakukan secara manual saat tracking melalui database, data digital tidak akan terkoneksi,” ujar Gubernur Rohidin.
Sebelumnya, mendiang Tjahjo Kumolo saat masih menjabat sebagai Menteri PAN dan RB memutuskan untuk memberhentikan tenaga honorer pada 2023. Penghapusan ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB tentang Status Kepegawaian di Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang dikeluarkan tanggal 31 Mei 2022. Dimana untuk memberhentikan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan masing-masing instansi dan tidak memberhentikan pegawai non ASN, sesuai poin 6 huruf b surat tersebut.