Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Mantan Kades Kemang Manis Lapor Ke APH
Kaur, Mediasinardunia.com- Mantan Kepala Desa Kemang Manis Kabupaten Kaur Sirat Judin Datangi DPMD Kaur guna melapor terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan SK Dokumen perangkat desa yang dilakukan oleh salah satu oknum masyarakat. Rabu (22 Desember 2021).

Menurut keterangan Sirat Judin, dirinya tidak pernah menandatangani SK pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tersebut, selain itu yang bersangkutan bukanlah perangkat desa. Dalam SK yang dipalsukan ini membenarkan bahwa oknum tersebut perangkat desa di tahun 2008-2014 tidak bisa menjadi perangkat desa kembali di tahun 2015 ketika usia sudah lewat atau tidak memenuhi syarat dari umur 40 tahun.
“Selama saya menjabat di periode tahun 2008 hingga 2014, saya tidak pernah merasa mengeluarkan dan menandatangani SK Dokumen tersebut. Selain itu, oknum tersebut tidak ada jabatan dalam perangkat desa ataupun hanyalah masyarakat biasa. Hal ini tentu sangat merugikan secara moral bagi saya.” Ungkap Sirat Judin.

Sirat Judin juga mengatakan hingga saat ini ia telah melaporkan masalah ini ke Polres Kaur, dan proses masih berjalan serta 9 orang telah dipanggil guna sebagai menjadi saksi, untuk saat ini oknum tersebut merupakan oknum perangkat desa.
“Untuk tujuannya oknum yang memalsukan tanda tangan saya ini secara detail kita tidak tahu, namun yang jelas kalau untuk menjadi perangkat desa tidak memenuhi syarat lagi karena umur telah terlewat. Hal itu tidak bisa dipungkiri dikarenakan didalam SK tersebut adalah nama yang bersangkutan.” Jelas Sirat Judin.
Ia sangat berharap atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini agar ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kadis DPMD Kaur Asdyarman mengungkapkan pihaknya akan segera memanggil Pjs Kepala Desa 2015 dan Camat yang nantinya jika terbukti siapa saja yang memalsukan tanda tangan mantan Kades ini bisa saja terancam pidana.
“Yang ingin kita tahu adalah siapa sebenarnya yang memalsukan, saat pertama benar mereka sudah melapor ke polres, namun yang namanya pemalsuan tanda tangan ya jelas pidana.” Demikian kata Kadis DPMD Kaur.(Tim)