Skip to main content
x

Dua DPO, Empat Pelaku Pemerkosa Cicipi Prodeo Polres Empat Lawang

Mediasinardunia.com Empat Lawang - Miris nian nasib gadis yang di cekoki miras oleh 6 pelaku hingga ia digilir. Dua dari enam pelaku DPO, dan empat orang menikmati prodeo Polres Empat Lawang. Rabu, (05/01/22).

Polres Empat Lawang telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak.

Berdasarkan dari pelapor AS (38), warga Desa Karang Caya, Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang, korban berinisial Ky (15) dengan alat bukti pakaian milik korban, 2 (dua) buah minuman keras jenis VODKA. (DPB), 2 (dua) buah minuman jenis isotonik dewasa (DPB).

Perihal ini disampaikan oleh Kapolres Empat Lawang, AKBP. Patria Yudha Rahadian, SIK.MIK melalui Kasat Reskrim AKP. M. Tohirin,SH.MH menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 Desember 2021, sekira pukul 19.30 Wib, di rumah salah satu pelaku yang bernama RAKA yang beralamat di belakang Pasar Pendopo Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, pada saat itu korban dijemput oleh teman korban yang bernama INSAN dan kemudian korban dan INSAN salah satu pelaku (DPO) menuju ke rumah RAKA dan kemudian setelah sampai di rumah RAKA korban sudah melihat 5 pelaku yang lain yang tidak dikenal oleh korban dan kemudian para pelaku tersebut mengajak korban untuk berkenalan.

Tidak lama kemudian korban diajak mengobrol oleh YOK (panggilan) dan memaksa korban untuk meminum minuman keras akan tetapi korban menolak dan kemudian YOK dan para pelaku yang lain memaksa korban untuk meminum minuman keras tersebut dengan cara menuangkan minuman tersebut ke mulut korban, kemudian korban mabuk dan setengah sadar,” ungkap Kasat.

Kemudian ATOK dan YOK langsung memeluk, menciumi dan memeras payudara korban, kemudian langsung membuka celana korban, para pelaku langsung menyetubuhi korban secara bergantian dan kemudian korban disuruh istirahat dan korban meminta untuk diantarkan pulang akan tetapi para pelaku melarang korban untuk pulang dan setelah sekira jam 07.00 Wib tanggal 28 Desember 2021, korban diantar oleh salah satu pelaku yang bernama RIKO pulang ke Desa Tanggarasa ke rumah nenek korban dan kemudian korban langsung pulang.

Pada Senin 03 januari 2022, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan kemudian orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti.

Sekira pukul 23.30 Wib, Unit PPA menerima laporan dari korban bahwa terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh 6 orang.

"Setelah itu kami memerintahkan Unit Pidum yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Adien Riyanto, SE dan Team Elang Polres Empat Lawang yang di bantu oleh Polsek Pendopo melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah diketahui tersangka ada di rumah dan hasil dari penyelidikan tersebut berhasil dilakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku Pencabulan tersebut dan untuk 2 pelaku yang lain masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Reskrim. ( Sumber. cyber88.co.id )