DPRD Kepahiang Sahkan Dua Perda: Atur Parkir untuk Naikkan PAD dan Lindungi Lingkungan Hidup
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang secara resmi mengesahkan dua rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pada Senin (09/02/2026).
Dua Perda tersebut yakni Perda tentang Penyelenggaraan Parkir serta Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bupati Kepahiang Zurdi Nata mengatakan, pengesahan kedua Perda tersebut telah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan pembentukan produk hukum daerah.
“Hari ini kita hadir dalam pengesahan Rancangan Perda Kabupaten Kepahiang tentang Penyelenggaraan Parkir dan Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini telah selesai dan akan menjadi Perda sesuai dengan tahapan yang diatur mengenai pembentukan produk hukum daerah,” ucap Zurdi Nata dalam sambutannya.
Ia mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat aktif dalam proses pembahasan hingga pengesahan Raperda tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh elemen yang ikut membahas Raperda tersebut sampai dengan pengesahan pada hari ini,” jelas Zurdi.
Kedua Perda ini memiliki peran penting dalam mendukung penegakan aturan parkir serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Kabupaten Kepahiang.
“Raperda yang telah disetujui menjadi Perda ini merupakan hal penting dalam melaksanakan penegakan aturan parkir dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Kepahiang,” kata Zurdi.
Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibentuk karena sumber daya alam merupakan modal utama pembangunan di berbagai sektor, sehingga kebijakan pemanfaatannya harus dilakukan secara efektif dan berkelanjutan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
“Sumber daya alam termasuk modal bagi pembangunan di segala bidang, sehingga kebijakan dan pemanfaatannya harus efektif dan berkelanjutan serta tetap mempertahankan kelestariannya,” jelas Zurdi.
Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Parkir diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepahiang.
“Perda tentang Penyelenggaraan Parkir dapat meningkatkan PAD Kabupaten Kepahiang. Ini bisa kita optimalkan, mengingat PAD kita sebelumnya telah mencapai di atas Rp 60 miliar,” ungkap Zurdi.
Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk menegakkan kepatuhan terhadap pajak daerah ke depan.
“Ke depan, siapapun yang tidak patuh terhadap kewajiban pajak daerah akan kita keluarkan Surat Keputusan (SK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Zurdi Nata.