Skip to main content
x

Diduga Pernikahan Gelap Tanpa Sepengetahuan Suami Sah

 

Kota Bengkulu, Mediasinardunia.com- Pernikahan adalah berkumpul dan menyatu menurut istilah, juga di sebut ijab qabul yang dimana suatu hubungan antara manusia harus sesuai dengan syariat islam serta peraturan pemerintah yang berlaku, sebagaimana penjelasan Panmud (Panitera Muda) hukum, pengadilan agama kota Bengkulu Rita elviyanti SH, dimana ia juga menjelaskan tentang syarat gugat perceraian, yakni adanya Buku nikah asli/duplikat, adanya kartu Tanda penduduk penggugat (KTP) asli, adanya surat poin alasan yang akan digugat, jadi perceraian tentu melalui prosedural. Selasa (5/10/2021).

Namun hal ini terjadi pada satu keluarga di kota Bengkulu dimana suami yang berinisial "M" mulai merasakan kecurigaan terhadap istrinya berinisial "T" Mulai tanggal 7 September 2021. Karena istrinya “T” tersebut tidak pulang ke rumah seperti biasanya, dan M merasa cemas apa yang terjadi dengan istri nya, lalu ia berusaha mencari istrinya bersama dengan anak-anaknya, namun belum membuahkan hasil, kemudian pada akhirnya M melaporkan kejadian tersebut ke rt tempat M berdomisili.

Kota Bengkulu

Namun secara mengejutkan, ada telpon dari polsek muara bangka hulu, menyuruh M datang ke polsek, setelah didatangii ternyata sang istri memang ada di polsek tersebut, namun M merasa kaget karena istrinya bersama laki- laki Lain, dan M menemukan data istrinya sudah menikah siri dengan dibuktikannya selebaran Surat Keterangan Nikah, yang tertulis di bukti nikah tersebut bahwa istrinya T sudah menikah siri dengan laki- laki yang berinisial "H" Padahal pada kenyataannya istri nya M masih berstatus istri sah yang tercatat di buku nikah.

Dengan bermodalkan bukti nikah siri inilah "M" Menceritakan ke Mediasinardunia.com untuk minta bantu menelusuri apakah betul hal ini terjadi, ternyata setelah di konfirmasi awak media kami terhadap haji "S" Yang bertempat tinggal di Desa Taba Jambu Kec. Pondok Kubang Kab. Bengkulu Tengah, dimana haji "S" Ini menyandang sebagai Tokoh Adat desa taba jambu, beliau mengakui pernikahan siri istri M dengan laki- laki berinisial "H".

“Iya, memang betul mereka (“T” dan “H”) telah menikah Pada tanggal 9 September 2021 dikarenakan memang kebetulan pada waktu itu saya yang menikahkan mereka.” Ungkap Tokoh Adat “S”.

Kota Bengkulu

Seiring waktu berjalan karena pernikahan dilaksanakan di Desa Taba Jambu Benteng, maka sebagai suami yang masih tercatat di buku nikah yang sah pada akhirnya "M" Membawa barang bukti catatan nikah siri tersebut dan melapor ke Polres Bengkulu Tengah guna dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

“Saya berharap kepada APH Benteng agar secepatnya permasalahan ini diproses supaya saya bisa mendapat keadilan dimata hukum atas kejadian ini.” Demikian pungkasnya. (Supli)