Skip to main content
x
Komisi IV DPRD Bengkulu Minta Pengelola Hiburan Terapkan SOP Ketat, 10/05/2026 (Ari/Mediasinardunia.com)

Cegah Akses Anak di Bawah Umur, Komisi IV DPRD Bengkulu Minta Pengelola Hiburan Terapkan SOP Ketat

Bengkulu, Mediasinardunia.com – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bengkulu pada dini hari Minggu (10/5/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan ketat guna memastikan lokasi hiburan tidak menjadi ruang akses bagi anak-anak di bawah umur.
 
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, bersama para anggota dewan dan didampingi oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu.
 
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan antara lain Black Rock serta Bika Cafe yang berlokasi di kawasan Hotel Mercure Bengkulu. Dalam kegiatan ini, Komisi IV secara khusus menitikberatkan pengawasan pada penerapan aturan batasan usia pengunjung. Pihak dewan meminta setiap manajemen tempat hiburan untuk melakukan pemeriksaan identitas secara ketat guna mencegah masuknya pelajar dan remaja di bawah umur.
 
Anggota Komisi IV, Sri Astuti, menyatakan bahwa tujuan sidak adalah memastikan pengelola benar-benar menjalankan prosedur verifikasi identitas terhadap seluruh tamu yang datang.
 
“Kami ingin memastikan tidak ada anak usia sekolah yang masuk ke tempat hiburan malam. Pemeriksaan KTP atau identitas resmi harus dilakukan secara ketat,” ujarnya saat mendampingi kegiatan.
 
Hasil pemeriksaan di lokasi Black Rock menunjukkan kepatuhan, di mana tidak ditemukan pengunjung di bawah umur. Namun, situasi berbeda ditemukan di Bika Cafe, di mana tim inspeksi mendapati beberapa remaja sedang berada di area hiburan dan menikmati pertunjukan musik di lokasi tersebut.
 
Temuan ini langsung menjadi sorotan utama Komisi IV. Menurut pandangan dewan, hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap arus keluar-masuk pengunjung masih perlu diperketat agar tempat hiburan tidak mudah diakses oleh kalangan pelajar.
 
Selain itu, Ketua Komisi IV, Usin Sembiring, juga meminta pihak pengelola untuk menampilkan dokumen perizinan usaha, khususnya yang berkaitan dengan izin penjualan minuman beralkohol. Ia menekankan bahwa transparansi terkait legalitas usaha merupakan bagian krusial dari pengawasan.
 
Ia juga mewajibkan manajemen untuk menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih ketat, mulai dari pengecekan identitas hingga pemeriksaan barang bawaan pengunjung.
 
“Kami menuntut adanya pengawasan yang serius agar anak-anak usia sekolah tidak terlibat dalam lingkungan hiburan malam. Ini menyangkut perlindungan anak dan masa depan generasi muda kita,” tegas Usin.
 
Komisi IV juga menegaskan bahwa pemantauan terhadap tempat hiburan malam di Kota Bengkulu akan terus dilakukan secara berkala. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab dewan, khususnya Komisi IV yang membidangi urusan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
 
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wakil Ketua Komisi IV, Zulasmi Octarina; Sekretaris Komisi IV, Barli Halim; serta anggota dewan lainnya, yaitu Belian Utama Harta dan Hidayat.