Bupati Bengkulu Tengah Raih Gelar Adat 'Baginda Maharaja Sakti II'
Bengkulu Tengah, Mediasinardunia.com - Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Drs. H. Rachmat Riyanto, ST., MAP, dan istrinya, Dr. Susilo Damarini Rahmat, meraih gelar kehormatan dari Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Bengkulu Tengah pada Senin, 23 Juni 2025.
Ketua BMA Benteng, BJ Karneli, menjelaskan bahwa pemberian gelar ini dilakukan setelah BMA mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan dan dukungan yang luas dari tokoh masyarakat dan adat. "Berdasarkan hasil jajak pendapat, mayoritas tokoh masyarakat dan adat setuju, dan kami mempertimbangkan dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, BMA Benteng memutuskan untuk menggelar upacara adat tersendiri," terangnya.
Karneli menambahkan, dasar hukum yang melandasi keputusan ini meliputi: UU No. 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah, Perda Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 1993 tentang Badan Musyawarah Adat, Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 11 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Adat, AD/ART BMA Kabupaten Bengkulu Tengah, dan SK Bupati No. 420/401 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pengurus BMA.
"Rapat Pleno BMA menetapkan Drs. H. Rachmat Riyanto sebagai Raja Bengkulu Tengah dengan gelar Baginda Maharaja Sakti II, dan Dr. Susilo Damarini Rahmat mendapatkan gelar Putri Serindang Bulan," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Benteng Rachmat Riyanto menyatakan bahwa pemberian gelar adat ini merupakan gelar kehormatan yang bukan bersifat politik atau pemerintahan modern. Pemberian gelar ini sangat bermakna karena merujuk pada silsilah Raja-Raja Kerajaan Sungai Limau, yang diakui sebagai wilayah asal Kabupaten Bengkulu Tengah. Gelar "Baginda Maharaja Sakti II" menunjukkan keberlanjutan dan penghormatan terhadap garis keturunan kerajaan tersebut, sementara "Putri Serindang Bulan" mencerminkan keagungan dan keindahan dalam tradisi budaya.
"Saya akan menjaga amanah atas pemberian gelar Baginda Maharaja Sakti II ini. Semoga saya dapat mensejahterakan masyarakat Benteng," harapnya.