BARANG BUKTI HASIL TINDAK KEJAHATAN YANG SUDAH INKRACHT DIMUSNAHKAN KEJARI MUKOMUKO
Mukomuko - Mediasinardunia.com - Siang ini Rabu 14 Juni 2023 Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah melakukan pemusnahan berupa barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (INKRACHT) dengan berbagai barang bukti yang merupakan hasil rampasan dari pelaku tindak pidana kejahatan dari tahun 2021 hingga 2022

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut nampak hadir, selain Kajari Mukomuko Rusdi Iskandar SH MH juga dihadiri Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Mooris M Sihombing SH MH di wakili Pidia Tri Nana serta, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kepala Intelijen Kejaksaan Negri Mukomuko.
Adapun barang bukti yang dimusnahan oleh Kejari Mukomuko seperti, pakaian, senjata tajam (Sajam), Narkoba dan handphone hasil dari tindak pidana juga penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Mukomuko
Dihadapan awak media Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH mengatakan,” pemusnahan barang bukti ini wajib kita lakukan maksimal dua tahun satu kali dan minimal satu tahun satu kali, dimana barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan perkara- perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht dari keputusan Pengadilan Negeri.
Adapun perkara-perkara ini merupakan pelaksanakan putusan hukum pengadilan negeri tetap dan salah satu amar keputusan untuk memerintahkan pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan, senjata tajam ,toto, enggak dan pakaian yang harus di musnakan,” lanjut Rudi.
Ditemukan obat-obatan dan narkotika yang paling banyak kita musnahkan tadi yaitu perkara atas nama terdakwa M Usin Alias Usin bin khalimat yang sudah Inkracht pada tahun 2022,” terang Rudi.
Kajari juga mengatakan,” adapun perkara tindak pidana Narkotika sebanyak 6 perkara, pencurian 8 perkara, persetubuhan terhadap anak 4 perkara, penganiayaan 1 perkara, pengedaran obat-obatan yang tidak sesuai standar 2 perkara dan penggelapan 3 perkara beber Kajari.
Sementara dari pihak Polres Mukomuko disampaikan langsung oleh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH menjelaskan,” intinya hari ini kita menghadiri pemusnahan barang bukti terhadap perkara-perkara yang sudah Inkracht. Selama ini berjalan cukup baik barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sinergitas, perkara-perkara yang berhasil kita ungkap baik itu narkoba ataupun indak pidana umum yang pidana nya sudah P21 kemudian disidangkan dan Inkracht sehingga barang buktinya bisa di musnahkan,” ujar Kapolres.
Dari pihak Pengadilan Negeri Mukomuko disampaikan oleh Vidya Triananda, SH., MH. mengatakan,” dari barang bukti yang paling lama terbanyak adalah barang bukti di musnahkan ada satu yaitu Narkotika sejak tahun 2021sampai 2022 imbuhnya (AT)