Skip to main content
x
Pemkab Rejang Lebong Kejar Penyelesaian Raperbup ADD 2026 Dasar Pencairan Siltap Perangkat Desa, 13/05/2026 (Diky/Mediasinardunia.com)

Audiensi Apdesi, Pemkab Rejang Lebong Kejar Penyelesaian Raperbup ADD 2026 Dasar Pencairan Siltap Perangkat Desa

Rejang Lebong, Mediasinardunia.com – Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Rejang Lebong, dipimpin langsung oleh Ketua Apdesi Sofian Effendi beserta jajaran, melaksanakan pertemuan audiensi dengan Penjabat (Plt.) Bupati Rejang Lebong. Kegiatan berlangsung di ruang kerja Plt. Bupati pada Rabu (13/5/2026).
 
Plt. Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri, S.STP., M.Si., dalam pertemuan tersebut didampingi oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si.; Kepala Bagian Hukum, Indra Hadiwinata, S.H.; serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Drs. Budi Setiawan.
 
Agenda utama audiensi ini adalah membahas perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini menjadi landasan hukum utama dalam proses pencairan Siltap (Penghasilan Tetap) bagi Kepala Desa dan perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
 
“Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memastikan bahwa penyusunan Raperbup ADD terus berproses dan tidak mengalami penundaan. Bukan hanya Raperbup ADD, namun regulasi lain terkait Tunjangan Kinerja Pegawai atau TPP juga terus kami kejar penyelesaiannya,” ujar Plt. Bupati Hendri.
 
Ia menjelaskan bahwa setiap tahapan penyusunan peraturan harus ditempuh secara prosedural dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak dapat dilakukan secara instan atau sembarangan.
 
“Segala sesuatu memiliki alur proses yang wajib dilalui dan harus mengacu pada aturan yang berlaku. Saya juga meminta Asisten I dan Kepala Bagian Hukum untuk terus mengawal dan mempercepat penyelesaian Raperbup ADD beserta peraturan pendukung lainnya agar segera tuntas,” tegasnya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Drs. Budi Setiawan, menjabarkan kronologi proses penyusunan peraturan tersebut. Menurutnya, usulan penyusunan Raperbup ADD Tahun 2026 sebenarnya sudah disampaikan sejak bulan Maret 2026 lalu.
 
“Pada hari ini Apdesi melakukan audiensi dengan Plt. Bupati guna menanyakan progres rancangan peraturan bupati terkait ADD 2026, yang menjadi dasar pencairan Dana Desa (DD) maupun ADD tahun berjalan,” jelas Budi.
 
Ia memaparkan, usulan naskah peraturan telah diserahkan ke Bagian Hukum sejak Maret 2026. Namun di tengah perjalanan, terjadi perubahan mekanisme akibat adanya arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berdampak pada perubahan pihak yang berwenang dalam penandatanganan naskah peraturan tersebut.
 
Berbagai tahapan finalisasi telah dilakukan, termasuk pengajuan permohonan fasilitasi kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu. “Pada tanggal 16 April 2026 lalu, Gubernur Bengkulu telah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta persetujuan penandatanganan Raperbup ADD tersebut,” tambahnya.
 
Namun, pada 4 Mei 2026, Kemendagri mengeluarkan surat balasan yang menyatakan Raperbup ADD Tahun 2026 tersebut belum dapat disetujui. Hal ini dikarenakan dasar hukum yang dicantumkan dalam naskah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, padahal saat ini telah berlaku PP Nomor 16 Tahun 2026 yang secara tegas telah mencabut aturan sebelumnya.
 
“Akibat hal tersebut, Kabupaten Rejang Lebong diminta untuk menyempurnakan dan mengusulkan kembali naskah peraturan tersebut dengan dasar hukum yang baru,” terang Budi.
 
Lebih lanjut ia menyampaikan, pada 12 Mei 2026, surat usulan fasilitasi yang telah diperbaiki telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan resmi diterima kembali oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
 
“Langkah selanjutnya, tepat sebelum pertemuan ini, Plt. Bupati juga telah menandatangani surat pengantar yang ditujukan kepada Gubernur, guna meminta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri terkait persetujuan penandatanganan peraturan tersebut,” jelasnya.
 
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap rekomendasi resmi dari Kemendagri dapat segera diterbitkan, sehingga proses administrasi dan pencairan DD serta ADD Tahun 2026 dapat berjalan lancar sesuai jadwal.
 
“Kami menargetkan dan berharap sebelum perayaan Idul Adha nanti, rekomendasi dari Kemendagri sudah turun ke daerah,” pungkas Budi Setiawan.