Skip to main content
x
Menghadapi tahun politik 2024, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk tidak terlibat dalam politik, Jumat (26/5/2023). Foto(diky setiawan/mediasinardunia.com)

ASN Pemprov Bengkulu Tak Boleh Kampanye, Termasuk di Medsos

Bengkulu - Mediasinardunia.com - Menghadapi tahun politik 2024, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk tidak terlibat dalam politik.

Mengingat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara Sipil (ASN), bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

Bahkan juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Saya minta betul kepada ASN untuk tidak terlibat dalam pemilu, baik dalam bentuk kegiatan-kegiatan kempanye, apalagi mendukung," kata Gubernur pada Jumat, (26/5/2023).

Menurut Gubernur, PNS tidak saja di larang dalam tindakan yang real di lapangan saja, tetapi juga mendukung salah satu calon pada masa tahun politik ini. Apalagi sampai dilakukan di media social (medsos). Mengingat meski di medsos sama saja menunjukkan kalau PNS memiliki keberpihakan terhadap salah satu calon. Terlebih di medsos lebih besar dampaknya.

"Pengikut seseorang di medsos itu ada. Jadi sama saja, tidak boleh PNS itu terlibat mengkampanyekan salah satu calon ataupun partai," ungkapnya.

Lebih lanjut ditambahkan, jika PNS di lingkup Pemprov Bengkulu berkeinginan tinggi untuk masuk dalam dunia politik, dipersilahkan mengundurkan diri dari abdi Negara. Apa lagi PNS menjadi pengurus partai, itu sangat dilarang oleh aturan,

“Jika semangat sakali untuk berpolitik, mundurkan diri saja dari PNS," pungkas Gubernur.(**)