4 Orang ASN Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dana BOK TA 2022
Kaur, Mediasinardunia.com - Dari hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di lingkungan Dinas Kesehatan kabupaten Kaur, Kejari Kaur menetapkan 4 orang ASN sebagai tersangka. Senin(31/7/2023) pukul 10.00 WIB.
Kejari Kaur menetapkan dan mengumumkan 4 orang tersangka korupsi dana BOK lingkungan Dinas Kesehatan kab. Kaur. Keempat orang tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan DA selaku Pejabat Pengguna Anggaran, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan GD selaku Pejabat Kuasa Anggaran, Kepala Puskesmas Padang Guci dan Kepala Puskesmas Tanjung Iman.
"Hasil pemeriksaan lebih dari 66 saksi mengarah kepada 4 tersangka sehingga dari keterangan saksi dan alat bukti penyidik menetapkan ke empat orang ini sebagai tersangka", ujar Kajari Kaur
Keempat orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena diduga kuat melakukan penyelewengan dana BOK hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 310 juta dari total dana Rp. 15 miliar.
Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2023 di rutan kelas II B rutan Manna Bengkulu Selatan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Meskipun saat ini sudah ditetapkan 4 orang tersangka oleh Kejari Kaur, pihak Kejari memberikan sinyal akan menetapkan tersangka tambahan dalam kasus tersebut.
"Kita lihat hasil perkembangan pemeriksaan terhadap 4 orang tersangka tersebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, tutur M Yunus SH MH yang didampingi para kasi pada press release di aula Kejari Kaur.
(Rahmayuni)