Skip to main content
x
Dempo Xler Soroti Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024

Dempo Xler Soroti Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu memiliki kekhawatiran terkait penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024. Hal tersebut menjadi sorotan dalam hasil hearing yang digelar bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemprov Bengkulu, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, mengungkapkan bahwa meskipun hibah Pilkada tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Mendagri RI No 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan Pilgub, Pilbup, dan Pilwakot tahun 2024, namun tetap diperlukan mekanisme yang jelas dalam penganggaran dan penggunaannya.

 

Kota bengkulu

 

Dempo menekankan bahwa SE Mendagri tersebut belum cukup sebagai dasar karena tahapan Pilkada serentak 2024 masih belum jelas. Oleh karena itu, pengusulan dana hibah oleh KPU dan Pemprov Bengkulu menjadi perhatian, dan pengambilan keputusan terkait alokasi dana harus memperhitungkan kemampuan fiskal daerah.

Lebih lanjut, Dempo menyampaikan bahwa usulan hibah Pilkada sudah dimasukkan dalam KUA-PPAS APBD Perubahan tahun ini, dengan alokasi sekitar Rp 3 miliar untuk KPU sebesar Rp 2,2 miliar dan sisanya untuk Bawaslu. Namun, angka tersebut belum final dan masih harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi Bengkulu.

Dalam hal penggunaan dana hibah, Dempo menyoroti bahwa usulan tersebut belum memiliki rancangan anggaran yang jelas dari pihak KPU. Penggunaan dana hibah juga masih belum terjawab dalam hearing yang dilakukan.

Dengan demikian, Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menekankan pentingnya adanya mekanisme yang jelas dalam penganggaran dan penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024, serta perlunya keterbukaan dan transparansi dari pihak terkait dalam hal ini.(MSD/ADV)