Skip to main content
x
Wabup Bengkulu Selatan Kunjungi Lubuk Linggau untuk Bahas Regulasi Outsourcing Kendaraan Dinas, 20/09/2025 (Diky/Mediasinardunia.com)

Wabup Bengkulu Selatan Kunjungi Lubuk Linggau untuk Bahas Regulasi Outsourcing Kendaraan Dinas

Manna, Mediasinardunia.com - Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Yevri Sudianto, melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Dalam kunjungan ini, ia bertemu langsung dengan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Drs. H. Heri Zulianta, yang didampingi oleh Kepala BKPSDM, Kepala DLH, Kabag Umum, serta Kabag Prokopim.

Pertemuan tersebut membahas beberapa agenda strategis, salah satunya adalah koordinasi mengenai regulasi outsourcing untuk Kendaraan Dinas (Randis) atau proses pengalihan urusan kendaraan operasional di lingkungan pemerintah daerah. 

Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Yevri Sudianto, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Ia menjelaskan bahwa regulasi outsourcing untuk kendaraan dinas pemerintah tidak diatur secara khusus sebagai jenis outsourcing tersendiri, melainkan mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan yang mendasari perjanjian alih daya (outsourcing), serta mempertimbangkan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan kebijakan internal pemerintah daerah terkait Randis.

"Semoga pertemuan ini tidak hanya sebatas hari ini, tetapi bisa menjadi pintu awal untuk menjalin kerja sama di berbagai bidang antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kota Lubuk Linggau, demi kemajuan daerah kita, yaitu Bengkulu Selatan," papar Yevri saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu (20/09).

Pertimbangan khusus untuk Randis menunjukkan bahwa jenis pekerjaan yang dioutsourcing dapat dilakukan untuk fungsi-fungsi terkait kendaraan dinas, seperti layanan pemeliharaan, sopir, atau pengelolaan transportasi. Pekerjaan tersebut harus memenuhi syarat tertentu, yaitu dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan. 

Pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk penggunaan Randis dalam konteks pemerintah, juga tunduk pada peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Sebagai contoh, pengadaan jasa terkait Randis, seperti perawatan, akan mengacu pada sistem pengadaan yang berlaku.

"Dengan adanya kerjasama ini, kita dapat mempelajari bagaimana regulasi yang harus kita lakukan apabila nantinya kita melakukan kegiatan terkait regulasi outsourcing Randis atau proses pengalihan urusan kendaraan operasional di lingkungan pemerintah daerah," pungkas Yevri.