Skip to main content
x
Sinergi Pemerintah dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara di Era Baru, 17/07/2024 (Diky/Mediasinardunia.com)

Sinergi Pemerintah dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara di Era Baru

Bengkulu Utara, Mediasinardunia.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Utara melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Utara, H Fitriansyah, S.STP., M.M., dan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, S.H.,M.H., resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk membahas kerja sama dalam penyelenggaraan sidang perdata di luar gedung Pengadilan Negeri. Penandatanganan dilakukan di ruang Comand Center Setdakab BU pada Rabu (17/07/2024).

Sekretaris Daerah menyambut baik nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama ini, sebagai bentuk sinergitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara. Penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar dan disambut baik oleh masyarakat Bengkulu Utara.

“Kami berharap dengan adanya kerja sama ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses proses hukum yang adil dan transparan. Ini juga akan memudahkan masyarakat di Kabupaten BU yang ingin mencari keadilan atau mendapatkan kepastian atas haknya tanpa harus pergi jauh ke Arga Makmur. Pihak pengadilan akan ‘jemput bola’ untuk melayani mereka,” ujar Sekda BU.

Pemerintah daerah juga akan mensosialisasikan kerja sama ini kepada masyarakat dan mengirim surat kepada pihak kecamatan agar mereka tidak terkejut jika ada pelaksanaan sidang perdata di wilayah-wilayah kecamatan.

Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara menekankan pentingnya kerjasama dengan Pemda dalam memfasilitasi sidang perdata di lokasi yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.

“Langkah ini akan meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara perdata di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Kesepakatan ini akan mempermudah masyarakat di kabupaten BU dalam mencari keadilan atau mendapatkan kepastian atas haknya, tanpa harus pergi jauh ke Arga Makmur. Kami akan ‘jemput bola’ dan hanya sidang yang dapat diputuskan dalam satu hari akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri,” terangnya.

Ketua Pengadilan Negeri juga menekankan bahwa MOU ini merupakan langkah konkrit untuk memperkuat sistem peradilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Dengan ditandatanganinya MOU ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pelayanan peradilan di Kabupaten Bengkulu Utara serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berkeadilan,” ungkapnya.