Polisi Tangkap Anggota Grib Jaya yang Edarkan Sabu di Bandung Barat
Bandung Barat, Mediasinardunia.com - 30 Mei 2025, Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap seorang anggota ormas Grib Jaya PAC Parongpong yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Bandung Barat. Pelaku berinisial AG ditangkap pada Selasa, 13 Mei 2025, di kontrakannya di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus operandi sistem tempel (menggunakan map) dan transaksi langsung untuk mengedarkan sabu. "Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Hendra.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 29 paket kristal putih (diduga sabu) seberat 106,71 gram, timbangan digital, plastik klip bening kosong, solasi, dan ponsel. AG mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Baron (DPO) untuk diedarkan kembali dengan sistem tempel.
Selain itu, AG juga mengakui bahwa dia adalah bagian dari anggota ormas Grib Jaya PAC Parongpong, dan dari ponselnya ditemukan grup WhatsApp ormas tersebut. AG mengaku akan mendapatkan keuntungan Rp 5 juta jika berhasil menjual atau mengedarkan seluruh sabu yang diterimanya.
Polres Cimahi akan terus mengembangkan kasus ini dan mengupayakan penangkapan terhadap Baron yang masih buron.