Penetapan Zakat Fitrah Pengganti oleh Kemenag Kabupaten Kaur: Mendorong Kepatuhan dan Kepedulian Masyarakat
Bintuhan, Mediasinardunia.com - Kementerian Agama Kabupaten Kaur bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), organisasi Nahdlatul Ulama, organisasi Muhammadiyah, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) telah menetapkan besaran zakat fitrah pengganti. Mereka telah menetapkan tiga kategori pembayaran zakat fitrah pengganti apabila diuangkan. Sebagai contoh, beras premium setelah diuangkan bisa membayar sejumlah Rp 38.000, sedangkan kategori beras menengah dan beras biasa bisa membayar zakat fitrah masing-masing sebesar Rp 33.000 dan Rp 30.000.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Drs. H. Muhammad Soleh, M.Pd, menyatakan bahwa keputusan tersebut telah diambil secara proporsional setelah diskusi yang matang dengan teman-teman serta hasil survei lapangan mengenai harga dan aspek lainnya. Ia berharap agar keputusan ini dapat dipahami oleh masyarakat.
"Ketiga kategori pembayaran zakat fitrah apabila diuangkan didasarkan pada kebiasaan masyarakat dalam makanan sehari-hari," ujar Kepala Kemenag Kaur, M. Soleh, M.Pd pada Jumat, 28 Februari 2025.
Ia menekankan bahwa pembayaran zakat fitrah dalam bentuk rupiah harus mengikuti harga beras yang dikonsumsi oleh individu masing-masing. Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan memenuhi kewajiban zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan ini. Pembayaran zakat tidak hanya dibutuhkan menjelang akhir Ramadhan, tetapi juga pada awal bulan untuk membantu para mustahik yang membutuhkannya," tambahnya.