Skip to main content
x

Mantan Camat Muara Bangka hulu Dituntut Terdakwa Kasus Penjualan Lahan Pemerintah

Bengkulu - Mediasinardunia.com - Kamis, 23 Juni 2022 Bertempat di Rutan Kelas IIB Bengkulu dan Pengadilan Negeri Bengkulu, Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan sidang ke-10 dalam Agenda Pembacaan surat Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah menjual/menghilangkan asset/lahan Korpri Berlokasi di Bentiring Kota Bengkulu dengan Terdakwa an Asnawi Amri, S.Sos bin H. Amri.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair,” jelas Citra, JPU Kejari Bengkulu saat membacakan tuntutan.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Asnawi yakni Joni Bastian mengatakan, pihaknya menghormati tuntutan JPU terhadap kliennya. Pihaknya akan mempelajari fakta-fakta persidangan yang menurutnya ada yang tidak bisa dibuktikan oleh JPU.

“Dalam dakwaan banyak yang tidak terbukti, contohnya seperti menyuruh saksi-saksi. Faktanya dalam persidangan saksi menyatakan tidak pernah. Fakta persidangan juga yang menyatakan tanah itu milik Pemkot hanya berdasarkan peta lokasi bukan sertifikat. Sedangkan yang menguatkan itukan sertifikat. Dari nilai kerugian juga ada yang tidak cermat. Menurut kami nilai kerugian tidak sesuai fakta nilai jual beli aset,” kata Joni Bastian.

Diketahui, sebelumnya dua orang sudah divonis oleh Majelis Hakim yakni Mantan Lurah Bentiring Malidin Sena dan Dewi Hastuti selaku Pengembang sekaligus istri mantan Camat. (**)