Skip to main content
x
Ketua Pengadilan Tinggi Padang Serukan Perubahan: Advokat Diimbau Tinggalkan Praktik Suap, 18/09/2025 (Dayat/Mediasinardunia.com)

Ketua Pengadilan Tinggi Padang Serukan Perubahan: Advokat Diimbau Tinggalkan Praktik Suap

Sumatera Barat, Mediasinardunia.com - Kamis, 18 September 2025, angin segar berhembus dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Dr. Budi Santoso, S.H., M.H., melalui sebuah pernyataan yang disampaikannya pada acara pengangkatan advokat Peradi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang pada Senin, 8 September 2025.

Dalam pernyataannya, beliau menyatakan, "Kami sudah berhijrah, meninggalkan masa jahiliyah. Jangan goda-goda kami lagi dengan transaksi-transaksi terlarang. Jangan suap kami dengan ragam jenis gratifikasi." Itulah inti dari pernyataan Ketua Pengadilan Tinggi Padang di hadapan 91 orang advokat Peradi yang baru dilantik.

Pernyataan ini tidak hanya didengar oleh advokat baru tetapi juga oleh Wakil Ketua Umum Peradi, Dr. Roely Panggabean, S.H., M.H., serta Ketua Komisi Pengawas Peradi, Dr. Saud Usman Nasution, S.H., M.H. Tak ketinggalan, tamu lain dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, utusan Pengadilan Tata Usaha Negara, dan beberapa advokat senior juga menyaksikan acara tersebut. Saya, selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang, turut mendengarnya.

Pernyataan dari Ketua Pengadilan Tinggi Padang benar-benar menjadi angin segar yang membangkitkan harapan akan perbaikan wajah lembaga peradilan kita yang selama ini tercoreng. 

Kita tidak bisa menampik bahwa lembaga peradilan memiliki wajah buruk. Hal ini terlihat jelas ketika terjadi penangkapan terhadap empat hakim dan satu panitera: hakim Muhammad Arif Nuryanta, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharuddin, hakim Ali Muhtarom, dan panitera Wahyu Gunawan, yang terlibat dalam kasus suap putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging) yang melibatkan korporasi besar Wilmar Group dan lainnya (18/06/2025).

Pernyataan Ketua Pengadilan Tinggi Padang di hadapan para advokat sudah tepat. Beliau mengirimkan sinyal yang jelas kepada para advokat agar segera menghentikan dugaan praktik memberi suap kepada orang-orang di pengadilan.

Memang, dalam beberapa kasus, terdapat advokat yang berperan sebagai perantara dalam praktik suap di lembaga peradilan. Beberapa penangkapan hakim sering kali disertai dengan penangkapan advokat. Misalnya, dalam kasus suap Wilmar Group, dua orang advokat juga ditangkap: Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Namun, saya merasa tidak adil jika hanya advokat yang dijadikan sebagai terdakwa tunggal dalam praktik suap-menyuap di lembaga peradilan. Pepatah "tidak ada asap tanpa api" sangat relevan untuk menggambarkan situasi ini.

Advokat tidak akan dapat menjalankan praktik menyimpangnya jika hakim yang menjadi target penyuapan benar-benar menolak untuk disuap. Ini menunjukkan bahwa perbuatan suap-menyuap terjadi karena adanya kesepakatan antara penyuap dan yang disuap, di mana keduanya sama-sama menikmatinya.

Saya mengetahui dengan jelas bahwa banyak advokat baik yang telah berhijrah, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang, yang tidak ingin terlibat dalam praktik suap-menyuap di lembaga peradilan. 

Beberapa advokat menyampaikan kepada saya, "Ketua, kami mau berubah. Kami tidak ingin lagi terlibat dalam suap-menyuap hakim. Namun, situasi kami sangat sulit. Ada hakim yang agresif dalam hal tersebut, baik yang langsung menghubungi kami maupun melalui perantaraan panitera atau panitera pengganti."

Di Padang, keinginan untuk berhijrah di antara beberapa advokat semakin kuat. Mereka mengungkapkannya dalam forum Rapat Anggota Tahunan Peradi Padang pada 25 April 2025 lalu.

Di forum tersebut, disampaikan bahwa praktik suap-menyuap di pengadilan dapat diminimalisir melalui keterlibatan organisasi advokat. Mereka sepakat untuk melaporkan informasi permintaan suap dari pihak pengadilan kepada organisasi, yang akan mengambil tindakan lebih lanjut untuk meneruskan informasi tersebut ke pihak terkait. Kesepakatan ini menjadi salah satu rekomendasi dari Rapat Anggota.

Saya sangat senang dengan keinginan berhijrah dari dua penegak hukum ini: hakim (beserta organ pendukungnya) dan advokat. Ini adalah langkah positif menuju perbaikan. Sekarang, yang perlu dilakukan adalah Peradi Padang dan Pengadilan Tinggi Padang menyepakati agenda teknis untuk mewujudkan konsep hijrah ini.

Mudah-mudahan, dalam waktu dekat, agenda teknis tersebut dapat disusun. Semoga angin segar yang ditiupkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang tidak sekadar menjadi angin sepoi-sepoi yang mengelabui dan tidak memberikan dampak nyata pada perubahan wajah hukum dan lembaga peradilan kita.

Kita juga berharap agar dua penegak hukum lainnya, yaitu Jaksa dan Polisi, ikut berhijrah demi terwujudnya pesan Konstitusi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia".