Skip to main content
x
Kemenag Lebong Terima Sertifikat Tanah Wakaf KUA Bingin Kuning, 22/01/2026 (Diky/Mediasinardunia.com)

Kemenag Lebong Terima Sertifikat Tanah Wakaf KUA Bingin Kuning, Sinergi untuk Percepatan Sertifikasi

Lebong, Mediasinardunia.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong menerima Sertifikat Tanah Wakaf untuk Kantor Urusan Agama (KUA) Bingin Kuning yang berlokasi di Desa Bukit Nibung, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong. Serah terima sertifikat dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong pada Kamis (22/01/2026).
 
Sertifikat Tanah Wakaf diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong Tabri Z., S.Sos., S.T., kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong H. Arief Azizi, S.Ag., M.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lebong.
 
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebong H. Arief Azizi menyampaikan bahwa sertifikasi ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf serta mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
 
"Sertifikasi tanah wakaf ini menjadi langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum atas aset keagamaan sekaligus menghindari terjadinya konflik di kemudian hari," ujar Arief Azizi.
 
Ia menambahkan, Kemenag Lebong melalui Satuan Kerja Bimbingan Masyarakat Islam berkomitmen untuk terus mendukung proses administrasi serta melengkapi seluruh persyaratan agar proses sertifikasi tanah wakaf dapat terlaksana secara cepat dan akurat.
 
Lebih lanjut, Arief Azizi berharap sinergi antara Kantor Pertanahan dan Kemenag Lebong terus terjalin dengan baik guna mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang tertib, transparan, dan akuntabel, serta pemanfaatannya sesuai dengan ikrar wakaf.
 
"Proses ini tentunya melibatkan peran nadzir yang harus amanah dalam pengurusan tanah wakaf, serta KUA kecamatan selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dituntut profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
 
Sementara itu, Kasubag Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Lebong Malvinas menjelaskan bahwa proses hingga terbitnya sertifikat merupakan hasil kerja sama lintas sektor.
 
"Mulai dari proses administrasi, pengukuran hingga terbitnya sertifikat, semuanya merupakan hasil kerja sama antara Kantor Pertanahan, KUA, perangkat desa atau pengurus masjid, Bimas Islam Kemenag Lebong, serta para wakif dan nadzir yang mewakafkan tanahnya," jelas Malvinas.