Walikota Bengkulu Dorong Tata Kelola Kelurahan Melalui Penerangan Hukum dan Aplikasi Jaga Desa
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bengkulu, mengadakan kegiatan penerangan hukum untuk kelurahan-kelurahan di Kota Bengkulu. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Hidayah 1, kantor Walikota, pada Rabu (15/10/2025), dengan dihadiri oleh lurah dan operator kelurahan se-Kota Bengkulu. Tema yang diangkat adalah “Peran Strategis Kelurahan dalam Mewujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Berdaya Guna.”
Dalam kesempatan ini, Walikota Bengkulu Dr. Dedy Wahyudi SE MM, Wakil Walikota Ronny PL Tobing, Pj Sekda Tony Elfian, serta para Kepala OPD hadir mendampingi Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH., MH.
Aplikasi Jaga Desa merupakan platform digital yang dikembangkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia melalui kolaborasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT). Aplikasi ini bertujuan untuk memantau pengelolaan dana desa/kelurahan dan merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa/Kelurahan.
Tujuan penggunaan aplikasi Jaga Desa/Kelurahan antara lain adalah memastikan penggunaan dana desa/kelurahan tepat sasaran dan terhindar dari risiko hukum. Aplikasi ini juga memudahkan perangkat desa dalam menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa/Kelurahan, memantau setiap laporan yang masuk, serta memfasilitasi warga untuk melaporkan berbagai masalah, seperti pertanggungjawaban pemanfaatan dana, konflik lahan, dan lain-lain. Selain itu, aplikasi ini juga memudahkan warga menghubungi pihak berwenang dalam situasi darurat, seperti kebakaran, bencana alam, atau keadaan medis mendesak.
Dedy Wahyudi mengapresiasi program yang digalakkan oleh Kejari Bengkulu, karena dapat membantu dalam pengelolaan dana serta meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pemanfaatan dana di kelurahan. “Program ini mempermudah pengelolaan dana kelurahan dan juga mengurangi kemungkinan kebocoran atau pelanggaran. Setiap rupiah uang negara harus kita pertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Yeni Puspita menjelaskan bahwa kejaksaan berkomitmen untuk membantu kelurahan agar terhindar dari kesalahan administrasi dan pelanggaran hukum dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Intinya, penerangan hukum ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan instansi terkait agar memahami peraturan yang berlaku, melakukan pencegahan tindak pidana, mendukung penegakan hukum, serta menjalin komunikasi dengan masyarakat terkait penanganan hukum. Hal ini sejalan dengan Instruksi Kejaksaan Agung untuk memberikan legitimasi penegakan hukum, sehingga keberadaan Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah masyarakat.
Kajari Bengkulu juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Bengkulu akan terus melakukan monitoring dan penegakan hukum di seluruh Kelurahan di Kota Bengkulu, guna memastikan penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah berjalan dengan baik.