Tunggu Surat Pelepasan Kementerian, Pemkab Kepahiang Siap Perbarui Kerjasama Puncak Mall
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Setelah sempat difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status aset lahan Puncak Mall Kepahiang, Pemerintah Kabupaten Kepahiang selangkah lagi akan mendapatkan kejelasan. Hal ini menyusul audiensi yang dilakukan oleh Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip, Wakil Bupati Ir. Abdul Hafizh, M.Si, dan Sekretaris Kabupaten Dr. Hartono, M.Pd, M.H, dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta pada Kamis, 9 Oktober 2025, mengenai penyelesaian aset tanah BPDAS Ketahun di Kepahiang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Hartono menjelaskan bahwa Kabupaten Kepahiang tinggal menunggu surat pelepasan dari Kementerian, yang berarti status aset tersebut akan resmi menjadi Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Kepahiang.
"Pemkab Kepahiang sudah audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, alhamdulillah Kabupaten Kepahiang tinggal menunggu surat pelepasan dari Kementerian," jelas Sekda, Jumat, 10 Oktober 2025.
Dikatakan Sekda, jika resmi dilepas dari status Barang Milik Negara (BMN) menjadi Barang Milik Daerah (BMD), maka Pemkab Kepahiang dapat segera mengajukan proses penerbitan hak milik daerah.
"Jika resmi dilepas oleh Kementerian, maka Pemkab Kepahiang segera mengajukan penerbitan sertifikat hak milik menjadi BMD," kata Sekda.
Di sisi lain, Sekda menambahkan bahwa dengan demikian Pemerintah Kabupaten dapat memperbarui kerja sama pemanfaatan aset lahan Puncak Mall yang saat ini diketahui tengah dimanfaatkan oleh ritel modern.