Tantangan dan Ketidakpastian Tenaga Honorer di Kabupaten Kepahiang - Upaya Sekda dalam Menyesuaikan Regulasi Pusat
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Lebih dari 1.200 tenaga harian lepas atau tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang telah dirumahkan sejak Desember 2024, masih menghadapi ketidakpastian. Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Kepahiang terus berupaya memberikan dukungan kepada honorer, dengan tetap mengikuti regulasi yang ada.
Terkait dengan perpanjangan masa kerja tenaga non-ASN hasil evaluasi dari masing-masing OPD Pemkab Kepahiang, pihak terkait masih dalam proses berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini disebabkan oleh instruksi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang melarang rekrutmen tenaga non-ASN.
"Saat ini, perpanjangan kontrak tenaga non-ASN dipertimbangkan berdasarkan beberapa kriteria, seperti yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan telah mengikuti tahapan PPPK. Kami terus berkoordinasi dengan BKN untuk menentukan regulasi yang dapat dijadikan acuan," terang Sekretaris Daerah Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd.
Sekda menjelaskan bahwa keputusan terkait pengangkatan atau perpanjangan masa kerja tenaga non-ASN merupakan wewenang pemerintah pusat. Kebijakan atau regulasi akan diberlakukan dan disampaikan kepada setiap daerah.
"Keputusan mengenai perpanjangan kontrak akan ditentukan oleh pemerintah pusat, sesuai dengan arahan yang akan dikeluarkan. Dengan larangan rekrutmen baru, prioritas akan diberikan kepada tenaga yang sudah terdaftar dalam pangkalan database BKN," tambah Sekda.
Ditambahkan oleh Sekda, bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk merekrut tenaga non-ASN baru atau memperpanjang kontrak yang melanggar regulasi yang berlaku. (ADV)