Penandatanganan MoU antara Pemkab Rejang Lebong dan PT. PLN UP3: Langkah Menuju Peningkatan PAD Kabupaten
Rejang Lebong, Mediasinardunia.com - Sebagai bagian dari program pencanangan 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan PT. PLN (Persero) UP3 Bengkulu terkait pungutan dan penyetoran pajak atas tenaga listrik.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong H. Muhamad Fikri, SE, MAP dan Manager UP3 PLN Bengkulu, Anjar Widyatama, di Hotel Santika Bengkulu pada hari Kamis (20/3) pukul 15.00 WIB.
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa kepala Badan/dinas instansi jajaran Pemkab Rejang Lebong, antara lain Kepala Bapeda Kirdes Lapendo, S.STP, MSi, Kepala BPKD Andi Ferdian, SE, Inspektur Inspektorat Gusti Mariah, SH, MH, Kepala Dinas Perhubungan Suryadi, S.Sos, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si., serta jajaran manajemen PT. PLN (Persero) UP3 Bengkulu.
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri, menyampaikan apresiasinya terhadap kerjasama yang baik antara Pemkab Rejang Lebong dan PT. PLN (Persero) UP3 Bengkulu dalam mendukung program 100 Hari Kerja.
Beliau juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Rejang Lebong untuk lebih bijak dalam menggunakan listrik di rumah dan membayar tagihan listrik dengan tertib. Hal ini penting karena pungutan pajak atas tenaga listrik menjadi salah satu sumber penerimaan PAD Kabupaten Rejang Lebong yang diharapkan terus meningkat. Beliau berkomitmen untuk mengembalikan hasil PAD tersebut kepada masyarakat demi kesejahteraan mereka, sesuai dengan motto "FIKRI HENDRI untuk Siap Membantu Rakyat".