Pemkot Bengkulu Siap Ambil Alih Pengelolaan Mega Mall dan PTM untuk Tingkatkan PAD Pasca Kasus Dugaan Korupsi
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Setelah sebelumnya aset-aset ini menjadi viral terkait kasus dugaan korupsi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kini siap mengambil alih pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM). Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi kedua pusat perdagangan tersebut agar dapat menjadi penyumbang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Walikota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi SE, MM, menegaskan bahwa penyerahan pengelolaan Mega Mall dan PTM akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu setelah proses hukum selesai. Ia memastikan bahwa Pemkot Bengkulu akan mengelola kedua aset itu secara profesional dan transparan.
“Jika pengelolaan Mega Mall dan PTM resmi berada di bawah kendali Pemkot, kami akan menerapkan manajemen yang profesional. Mega Mall dan PTM harus kembali menjadi pusat ekonomi masyarakat Bengkulu dan memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD,” ujar Dedy, pada Senin, 2 Juni 2025.
Selama ini, Mega Mall dan PTM mengalami keterpurukan akibat proses hukum yang menjerat mantan Walikota Ahmad Kanedi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan Mega Mall. Hal ini menyebabkan potensi pendapatan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan tidak optimal.
Walikota menekankan pentingnya pengelolaan yang profesional dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi daerah. “Dengan manajemen yang sehat dan profesional, saya yakin Mega Mall dan PTM akan kembali ramai dikunjungi masyarakat, membuka lapangan kerja baru, dan mendongkrak perekonomian daerah,” jelas Dedy.
Pemkot Bengkulu, lanjut Dedy, juga berkomitmen untuk membentuk tim manajemen yang khusus menangani pengelolaan Mega Mall dan PTM. Dengan demikian, pengelolaan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga berorientasi bisnis dengan mengedepankan prinsip good governance.
“Penataan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagaimana aset daerah ini bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ini adalah momentum untuk memulihkan dan menata kembali aset strategis yang selama ini bermasalah,” tambahnya.
Saat ini, Kejaksaan masih memproses kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Walikota Ahmad Kanedi. Namun, Kejaksaan berkomitmen untuk segera menyerahkan pengelolaan Mega Mall dan PTM ke Pemkot agar tidak ada kekosongan dalam pelayanan dan pengelolaan yang dapat merugikan daerah.
Walikota berharap bahwa setelah pengambilalihan resmi dilakukan, masyarakat dapat melihat perubahan nyata dalam segi pelayanan, fasilitas, dan kontribusi terhadap PAD Kota Bengkulu.
“Ini bukan hanya soal uang, tapi juga tanggung jawab kita untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah,” tutur Dedy.