Pemkab Rejang Lebong Pastikan Setiap Desa/Kelurahan Miliki Kelompok Difabel
Rejang Lebong, Mediasinardunia.com – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus menegaskan komitmennya dalam mewujudkan desa dan kelurahan yang ramah serta inklusif bagi penyandang disabilitas. Langkah nyata tersebut ditandai dengan penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Kelompok Difabel di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Rejang Lebong, yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong, pada Selasa (12/5/2026).
Rapat koordinasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Budi Setiawan. Dalam arahannya, ia menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar sebagai upaya strategis untuk mempercepat pembentukan kelompok difabel di seluruh wilayah desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong.
“Pembentukan kelompok difabel ini merupakan tindak lanjut teknis dari Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2025 tentang Desa/Kelurahan Inklusif Penyandang Disabilitas,” tegas Budi Setiawan.
Ia menyampaikan data perkembangan yang ada, hingga akhir tahun 2025 lalu, baru terdapat tiga desa yang telah berhasil membentuk kelompok desa inklusif penyandang disabilitas. Ketiga desa tersebut meliputi Desa Rimbo Recap dan Desa Lubuk Ubar di Kecamatan Curup Selatan, serta Desa Kampung Delima di Kecamatan Curup Timur.
“Mengingat saat ini baru ada tiga desa di dua kecamatan yang terbentuk, maka melalui rakor ini kita berupaya mendorong percepatan pembentukan kelompok difabel di desa dan kelurahan lainnya yang tersebar di 15 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong,” tambahnya.
Menurut Budi Setiawan, keberadaan kelompok difabel di tingkat desa maupun kelurahan memiliki peran yang sangat krusial, terutama dalam proses pendataan penyandang disabilitas secara akurat, lengkap, dan menyeluruh. Selama ini, pemerintah daerah maupun instansi terkait belum memiliki data yang pasti dan terperinci mengenai jumlah maupun kondisi penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
“Data yang valid dan terukur sangat penting dijadikan sebagai dasar utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan, menyusun program, hingga menentukan alokasi bantuan yang tepat sasaran bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Rejang Lebong,” jelasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menaruh harapan besar agar seluruh desa dan kelurahan dapat segera membentuk kelompok difabel. Langkah ini menjadi kunci agar cita-cita mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, ramah, dan berpihak pada penyandang disabilitas dapat terlaksana secara merata dan optimal di seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong.