Pemkab Mukomuko Segera Gelar Rakor Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Mukomuko, Mediasinardunia.com – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan segera menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di sejumlah desa. Hingga saat ini, masih banyak desa di daerah ini yang belum membentuk Koperasi Desa Merah Putih, sesuai dengan yang diamanatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, pada 21 Mei 2025.
"Dari 148 desa di wilayah Kabupaten Mukomuko, sebagian besar belum membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Untuk mempercepat pembentukan, kami akan melakukan rakor dengan kecamatan," kata Wagimin.
Wagimin mengungkapkan bahwa desa yang telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih baru dilaporkan sebanyak 50 desa.
"Target kami, pada tanggal 30 Mei nanti, Musdessus untuk pembentukan koperasi sudah selesai semua. Sesuai deadline, 31 Mei ditargetkan semua akta notaris sudah selesai," ungkap Wagimin.
Wagimin melanjutkan, biaya penerbitan akta notaris Koperasi Desa Merah Putih dapat menggunakan Dana Desa, yang diambil dari 3 persen Dana Desa.
"Biaya akta notaris boleh dianggarkan dan menggunakan Dana Desa. Masing-masing desa dapat mengalokasikan dana sebesar Rp2.500.000, dana ini khusus untuk biaya penerbitan akta notaris saja, tidak untuk keperluan lainnya," ujarnya.
Namun, bagi desa yang memiliki anggaran tersendiri di luar Dana Desa juga tidak dipersoalkan.
Bagi desa yang ingin menggunakan Dana Desa namun belum teranggarkan di APBDes murni, dapat dialokasikan di APBDes Perubahan.
"Jika ada desa yang sanggup membayar biaya akta notaris tanpa menggunakan Dana Desa, mereka tidak perlu menunggu APBDes perubahan. Silakan langsung urus akta notarisnya," tutup Wagimin.