Pemkab Kepahiang Bentuk 62 Koperasi Desa Merah Putih, Hanya Dua yang Berbadan Hukum
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Kepahiang, melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM, mencatat dari total 105 desa dan 12 kelurahan, baru 62 yang telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi Desa Merah Putih merupakan program nasional yang berlandaskan Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 tentang strategi nasional pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, yang diprogramkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kepahiang, Herman Zamhari, M.P., menjelaskan bahwa dari 62 desa yang membentuk Koperasi Desa Merah Putih, baru 2 desa yang telah mengantongi badan hukum.
"Sebanyak 53,9 persen dari total seluruh 105 desa dan kelurahan, atau sekitar 62 Koperasi Desa Merah Putih, sudah terbentuk di Kabupaten Kepahiang. Namun, baru 2 yang memiliki badan hukum," jelas Herman.
Dia juga menyampaikan bahwa program nasional yang digagas oleh Pemerintah Pusat tersebut bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung swasembada pangan. Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan manusia, serta menjawab tantangan ekonomi seperti rendahnya akses terhadap modal dan pasar.
"Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat membantu masyarakat desa dalam mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, dan menciptakan lapangan kerja di tingkat desa dan kelurahan," kata Herman.
Dengan adanya Koperasi Desa, ia berharap masyarakat desa dapat meningkatkan kualitas hidup mereka melalui akses terhadap modal, pasar, dan layanan keuangan.