Pembahasan Raperda Mukomuko Terkendala: Satu Raperda Ditolak, Lanjutan di Sidang II Diharapkan
Mukomuko, Mediasinardunia.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mukomuko yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif tidak berjalan sepenuhnya mulus. Hal ini terungkap dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang I yang diselenggarakan oleh DPRD Mukomuko pada Rabu, 30 April 2025.
Dalam rapat paripurna yang membahas laporan Bapemperda DPRD Mukomuko tersebut, terungkap bahwa dari lima Raperda yang dibahas secara alot, belum ada yang dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Bahkan, satu dari lima Raperda usulan daerah ditolak oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Usai paripurna, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mukomuko, Busra, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Dr. Ferdy Jurely dan anggota Taopik Muslimin, menyampaikan hal tersebut. Ia mengakui bahwa salah satu Raperda yang masuk dalam agenda pembahasan masa sidang I mendapat penolakan dari Pemprov Bengkulu.
"Ada lima Raperda yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif serta masuk dalam agenda pembahasan masa sidang I. Namun, dalam prosesnya, kesemuanya belum dapat ditingkatkan menjadi Perda. Salah satu Raperda bahkan mendapat penolakan, dan berkasnya dikembalikan oleh Biro Hukum Provinsi," kata Busra.
Dijelaskan oleh Busra, Raperda yang dibahas pada masa sidang I meliputi:
1. Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
2. Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
3. Raperda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Mukomuko menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Bank Mukomuko.
4. Raperda tentang Pembentukan Desa Talang Makmur di Wilayah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko.
5. Raperda tentang Tambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Selagan tahun 2025 – 2026.
Dari lima produk Raperda tersebut, kata Busra, DPRD Kabupaten Mukomuko belum menerima hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu dan kementerian terkait hingga batas akhir jadwal pembahasan tingkat Bapemperda, yakni tanggal 13 April 2025.
"Oleh karena itu, Bapemperda menarik kesimpulan bahwa kelima Raperda tersebut belum dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko," ujarnya.
Di sisi lain, Busra menyampaikan bahwa pembahasan Raperda-Raperda tersebut akan dilanjutkan pada masa sidang II tahun 2025 yang dimulai awal Mei nanti.
"Dari kesepakatan paripurna hari ini, empat Raperda dapat disetujui untuk dilanjutkan pada masa sidang II tahun 2025," kata Busra.
Namun, lanjut Busra, Raperda tentang Tambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Selagan tahun 2025 – 2026 tidak dapat dilanjutkan menjadi Perda dan pembahasannya dihentikan pada masa sidang berikutnya.
Alasan penghentian pembahasan Raperda terkait penyertaan modal tersebut berdasarkan surat Gubernur Bengkulu No. B.100.3.2/3/B.2/2025 yang disampaikan kepada Bupati Mukomuko tertanggal 28 April 2025, perihal pengembalian berkas hasil pembahasan eksekutif dan legislatif.
"Penghentian pembahasan Raperda tambahan penyertaan modal ke PDAM Tirta Selagan dilakukan setelah adanya surat pengembalian berkas dari Gubernur Bengkulu," tegasnya.
Selain itu, untuk kebutuhan dan kepentingan Raperda, Bapemperda menyarankan daerah untuk terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi dan kementerian.
"Kami dari Bapemperda menyarankan untuk meningkatkan koordinasi dengan Pemprov Bengkulu dan pihak kementerian terkait guna mencapai tujuan kepentingan empat Raperda yang dilanjutkan pembahasannya," demikian Busra.