OJK Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Keuangan, Jangan Sembarangan Klik Tautan
JAKARTA, Mediasinardunia com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan transaksi keuangan, termasuk penyamaran identitas dan penyebaran tautan yang tidak jelas sumbernya.
Masyarakat diminta tidak sembarangan mengeklik tautan yang diterima melalui pesan singkat maupun media sosial, terutama jika berasal dari nomor tidak dikenal atau akun yang belum terverifikasi. Langkah tersebut penting untuk mencegah pencurian data pribadi dan penyalahgunaan informasi keuangan.
Kewaspadaan juga diperlukan terhadap modus penipuan yang memanfaatkan identitas orang lain. Pelaku dapat menggunakan nomor telepon baru, akun palsu, hingga foto profil anggota keluarga atau orang yang dikenal untuk meyakinkan calon korban.
Dalam situasi tersebut, masyarakat disarankan tidak langsung memenuhi permintaan uang atau transfer dana. Konfirmasi perlu dilakukan melalui nomor telepon atau saluran komunikasi lain yang telah diketahui dan terverifikasi kebenarannya.
Selain itu, masyarakat harus menjaga kerahasiaan data pribadi, khususnya informasi rekening perbankan, kode One-Time Password (OTP), nomor identifikasi pribadi (PIN), serta kata sandi. Informasi tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak berwenang.
Upaya pencegahan ini menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang memanfaatkan teknologi digital. Masyarakat juga perlu memeriksa kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan, terutama jika pesan yang diterima berisi permintaan transfer uang, ancaman pemblokiran rekening, atau iming-iming keuntungan tertentu.
OJK menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui situs resmi https://sipasti.ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui https://iasc.ojk.go.id. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) merupakan pusat penanganan penipuan transaksi keuangan yang mengoordinasikan upaya penanganan, termasuk pemblokiran rekening yang terindikasi berkaitan dengan tindak penipuan.
Pelaporan sedini mungkin diperlukan agar upaya penanganan dapat segera dilakukan. Meski demikian, pelaporan tidak menjamin dana korban dapat dikembalikan, sehingga masyarakat tetap perlu mengutamakan pencegahan dan segera menghubungi bank atau penyedia jasa keuangan terkait apabila menemukan transaksi mencurigakan.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) bersama seluruh anggota dan instansi terkait akan terus memperkuat koordinasi, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat.
Langkah tersebut ditujukan untuk menekan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen. Masyarakat diharapkan berperan aktif dengan menjaga keamanan data pribadi, memverifikasi setiap permintaan transaksi, serta melaporkan dugaan penipuan melalui saluran resmi yang tersedia.