Klarifikasi Pemberhentian Perangkat Desa: Diskusi Antara Pemerintah Desa Muara Payang dan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan
Bengkulu Selatan, Mediasinardunia.com - Pemerintah Desa Muara Payang mengadakan hearing dengan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mengenai pemberhentian perangkat desa di Ruang Rapat DPRD pada Senin (03/02/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Riko Ferdiansyah dari Komisi I DPRD dan dihadiri oleh Kepala Desa Muara Payang, Yalin Aswitantawi, beserta warga desa.
Yalin Aswitantawi, Kepala Desa Muara Payang, menyatakan kebingungannya terhadap ketidaksahtan keputusan pemberhentian perangkat desa yang dikeluarkan oleh dirinya. Menurut keterangan dari Camat Seginim, surat keputusan tersebut dianggap tidak sah karena telah kadaluwarsa.
"Saya diberitahu oleh camat bahwa surat yang saya keluarkan dianggap tidak sah karena sudah melewati batas waktu," ujar Yalin Aswitantawi.
Riko Ferdiansyah, sebagai pimpinan rapat, meminta Pemerintah Desa Muara Payang untuk menyerahkan semua berkas terkait proses pemberhentian perangkat desa dari awal agar dapat ditinjau dengan baik.
"Kami meminta agar semua dokumen terkait pemberhentian ini dikumpulkan kepada kami agar kami dapat mengkaji masalah ini secara menyeluruh," kata Riko Ferdiansyah.
Sementara itu, Camat Seginim, Jardi, menjelaskan bahwa jika surat rekomendasi mengenai pemberhentian perangkat desa tidak direspon dalam waktu empat belas hari kerja, surat tersebut dianggap tidak sah. Hal ini sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/3318/BPD, tanggal 16 Juli 2024, yang menegaskan aturan perubahan terkait perangkat desa.
Jardi juga menekankan bahwa keputusan pemberhentian perangkat desa harus dilakukan paling lambat dalam empat belas hari kerja setelah menerima rekomendasi tertulis dari bupati/wali kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Saya hanya melaksanakan aturan yang berlaku dengan mengeluarkan surat berdasarkan ketentuan yang ada," tegas Jardi.