Skip to main content
x
Kejari Kepahiang Geledah Rumah Tersangka Korupsi, Aset Berharga Diduga Telah Dipindahkan, 19/08/2025 (Diky/Mediasinardunia.com)

Kejari Kepahiang Geledah Rumah Tersangka Korupsi, Aset Berharga Diduga Telah Dipindahkan

Kepahiang, Mediasinardunia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan penggeledahan di dua rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi di DPRD Kepahiang, yaitu kediaman Windra Purnawan (mantan Ketua DPRD periode 2019–2024) dan Andrian Defandra (mantan Wakil Ketua I DPRD periode yang sama).

Penggeledahan tersebut dilakukan pada hari Selasa (19/08/2025), tiga hari setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Kepahiang.

Menurut pihak Kejaksaan, tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mencari barang bukti dan aset yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut. Namun, selama penggeledahan, penyidik menemukan bahwa sejumlah aset yang sebelumnya terpantau, seperti mobil Toyota Fortuner, jam tangan mewah merek Rolex Daytona, sertifikat tanah, serta barang berharga lainnya, tidak lagi berada di lokasi. Diduga kuat bahwa aset-aset tersebut telah dipindahkan sebelumnya.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH, menyatakan bahwa hilangnya aset tersebut kemungkinan disebabkan oleh bocornya informasi terkait penggeledahan. Hal ini membuat penyidik merasa kecewa dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Beberapa barang yang sudah kami lacak tidak ditemukan di rumah tersangka. Diduga sudah dipindahkan oleh pihak keluarga. Kami mengingatkan, jangan coba-coba menghalangi proses hukum, karena hal itu bisa berakibat pidana," tegas Febrianto.

Atas dugaan penghilangan barang bukti tersebut, istri dari tersangka Andrian Defandra juga berpotensi dijerat hukum. Kejaksaan menilai bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya perintangan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka baru jika terbukti menghalang-halangi proses penyidikan.