Kejaksaan Bengkulu Selatan Mendorong Pembayaran Gaji dan Honor Melalui Rekening Bank Untuk Mencegah Pemotongan Pungutan
Manna, Mediasinardunia.com - Merujuk pada kejadian pemotongan gaji dan honor di tingkat Pemerintahan Desa yang terjadi sebelumnya, telah terdapat beberapa pengaduan yang disampaikan melalui Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan mendorong untuk melakukan pembayaran gaji dan honor melalui rekening bank.
Nurul Hidayah, SH, MH yang diwakili oleh Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH, menjelaskan bahwa dengan pembayaran melalui rekening, kecurangan dan pemotongan tidak dapat dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik Pungutan Liar (Pungli).
Hendra menekankan bahwa pembayaran gaji dan honor melalui rekening berlaku untuk seluruh pihak, termasuk Kepala Desa (Kades), perangkat desa, staf, dan kader pembantu pemerintah desa. Keberlakuan kebijakan ini diharapkan dimulai sejak tahun 2025 guna mewujudkan transparansi dan mencegah kejadian sebelumnya terulang.
Saran yang diberikan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan didasari oleh serangkaian kejadian pemotongan gaji dan honor yang telah dilaporkan sebelumnya. Dengan sistem pembayaran non-tunai, celah untuk pemotongan menjadi tertutup, dan gaji dapat diakses langsung melalui rekening bank atau ATM yang sudah didaftarkan.
Hendra menegaskan bahwa besaran gaji dan honor bagi Kades, perangkat desa, staf, dan kader telah diakomodasi melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dialokasikan penuh setiap tahun. Tindakan pemotongan atau penyalahgunaan dana akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.