Skip to main content
x
Helmi Johan Tekankan Pentingnya Peran Operator SIKS-NG (Diky/Mediasinardunia.com)

Helmi Johan Tekankan Pentingnya Peran Operator SIKS-NG, Pemkab Kepahiang Tetapkan Jadwal Rutin Pembaruan Data Sosial

Kepahiang, Mediasinardunia.com – Pemerintah Kabupaten Kepahiang menerbitkan surat edaran mengenai pengaktifan Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Generasi Berikutnya (SIKS-NG) di setiap desa dan kelurahan di wilayah tersebut. Surat edaran bernomor 400.9.14/53/D/DINSOS/2026 yang diterbitkan pada 20 Januari 2026 ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dalam Pemberian Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Penyelenggaraan Program Kesejahteraan Sosial.
 
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang, Helmi Johan, menjelaskan bahwa DTSEN menjadi acuan utama dalam penetapan penerima bantuan dan pelaksanaan pemberdayaan sosial, sehingga diperlukan pembaruan data secara berkala melalui aplikasi SIKS-NG.
 
“Ketersediaan Operator SIKS-NG yang aktif di tingkat desa dan kelurahan sangat penting untuk memastikan data yang tersimpan selalu terkini dan akurat. Hal ini menjadi dasar agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan,” ujar Helmi Johan.
 
Dalam surat edaran tersebut ditetapkan ketentuan bahwa desa atau kelurahan yang telah memiliki Operator SIKS-NG wajib memperbarui data DTSEN paling sedikit setiap tiga bulan sekali, sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, bagi yang belum memiliki operator, diharapkan segera menunjuk satu orang untuk bertugas sebagai Operator SIKS-NG dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang untuk proses pembuatan akun.
 
Selain itu, para camat di seluruh wilayah diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan pemutakhiran data DTSEN di daerah binaannya masing-masing.
 
Ruang lingkup pemutakhiran DTSEN mencakup usulan perbaruan data keluarga yang sudah terdaftar, usulan penambahan keluarga baru, usulan penambahan individu baru, serta usulan penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
 
Kegiatan pemutakhiran ini dilaksanakan setiap bulan dengan pembagian jadwal sebagai berikut: tanggal 1 hingga 11 untuk penyampaian usulan bantuan sosial, tanggal 12 hingga 14 untuk proses pengesahan usulan yang dilengkapi dengan berita acara musyawarah desa atau kelurahan serta surat pertanggungjawaban, dan tanggal 19 hingga akhir bulan untuk usulan perbaruan data DTSEN.(Adv)