Skip to main content
x
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengekspresikan penolakan yang tegas terhadap kebijakan yang melarang penggunaan hijab atau jilbab bagi anggota Paskibraka putri pada acara pengukuhan dan pelaksanaan tugas pada tanggal 17 Agustus 2024 di Istana Negara Ibukota Nusantara (IKN). (Diky/mediasinardunia.com)

Gubernur Rohidin Mersyah Menolak Larangan Penggunaan Hijab di Paskibraka Putri: Panggilan untuk Kebijakan Inklusif dan Menghargai Keberagaman

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengekspresikan penolakan yang tegas terhadap kebijakan yang melarang penggunaan hijab atau jilbab bagi anggota Paskibraka putri pada acara pengukuhan dan pelaksanaan tugas pada tanggal 17 Agustus 2024 di Istana Negara Ibukota Nusantara (IKN).

Menurut Rohidin, kebijakan tersebut, yang juga berlaku bagi perwakilan Paskibraka dari Provinsi Bengkulu, dianggap sebagai tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta semangat kebhinekaan Indonesia.

Dalam surat resmi yang dia sampaikan kepada pihak terkait, Gubernur Rohidin menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap kebijakan tersebut dan menyerukan untuk dilakukan peninjauan ulang.

Rohidin menegaskan bahwa larangan penggunaan hijab bukan hanya melanggar hak asasi individu, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

"Larangan ini tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan malah berpotensi merusak keragaman yang seharusnya dijunjung tinggi sebagai bangsa. Kebijakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi yang tidak dapat diterima," tegas Gubernur Rohidin.

Selain itu, Rohidin juga merujuk pada pernyataan Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) yang mengungkapkan keprihatinan dan penolakan terhadap kebijakan tersebut. Dukungan kuat dari berbagai pihak menegaskan bahwa kebebasan beragama dan ekspresi keagamaan adalah hak yang harus dihormati, bahkan dalam upacara resmi kenegaraan.

"Kami mendesak untuk segera meninjau kembali kebijakan ini agar semua anggota Paskibraka putri dapat melakukan tugas mereka sambil tetap menghormati keyakinan agama mereka masing-masing. Keberagaman adalah kekuatan kita sebagai bangsa dan tidak boleh ada kebijakan yang merusak pondasi tersebut," imbuhnya.

Gubernur Rohidin menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk terus melindungi dan menjaga hak-hak warga, termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Ia berharap agar kebijakan yang lebih inklusif dan menghargai keberagaman bisa diterapkan pada upacara-upacara kenegaraan yang akan datang.

Penolakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju perbaikan kebijakan yang lebih adil dan tidak diskriminatif, serta mencerminkan semangat persatuan dan kebhinekaan yang menjadi pondasi jati diri bangsa Indonesia.