DPRD Mukomuko Setujui Raperda RPJMD 2025–2029 dengan Catatan Penting
Mukomuko, Mediasinardunia.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko menggelar rapat paripurna untuk memutuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Raperda tersebut disetujui untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan catatan bahwa eksekutif harus melengkapi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang merupakan syarat mutlak dalam penyusunan Raperda RPJMD.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mukomuko, Damsir, SH, pada Selasa, 19 Agustus 2025. “Saya memimpin rapat saat itu. Hasil kesepakatan bersama anggota dewan menyatakan bahwa Raperda telah disetujui untuk ditingkatkan menjadi Perda. Untuk pengesahannya, eksekutif wajib melengkapi dokumen KLHS hasil validasi Gubernur Bengkulu, dan itu adalah syarat mutlak,” kata Damsir.
Damsir menambahkan, rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda RPJMD dilaksanakan pada Jumat, 15 Agustus 2025. Keputusan dewan mengenai Raperda RPJMD didasarkan pada hasil rekomendasi panitia khusus (Pansus) RPJMD. “Hasil penelusuran dan laporan Pansus merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk segera melengkapi dokumen KLHS, karena KLHS secara aturan merupakan syarat mutlak penyusunan RPJMD. Jika dokumen itu belum selesai, RPJMD tidak bisa disahkan menjadi Perda,” jelasnya.
Damsir menegaskan bahwa meskipun pada rapat paripurna sudah ada keputusan bersama untuk meningkatkan Raperda RPJMD menjadi Perda, unsur pimpinan dewan belum menandatangani keputusan tersebut. “Hingga hari ini, keputusan tersebut belum ditandatangani oleh unsur pimpinan dewan. Kami tidak ingin dianggap tidak memahami aturan. Keputusan ini akan ditandatangani setelah adanya dokumen KLHS hasil validasi Gubernur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Damsir mengatakan bahwa secara kelembagaan dan individu, para anggota dewan telah berupaya mengingatkan eksekutif agar menyiapkan dokumen KLHS sebelum pembahasan Raperda RPJMD. “Kami sangat menginginkan pembangunan atas dasar RPJMD ini sebagai pedoman arah kebijakan pembangunan sesuai visi dan misi kepala daerah. Kami sering mengingatkan eksekutif untuk tidak melupakan dokumen KLHS. Namun, kami sangat menyayangkan dokumen KLHS hingga sekarang belum kunjung selesai, bahkan hingga pembentukan Pansus,” ungkap Damsir.
Ketua Pansus Raperda RPJMD Kabupaten Mukomuko, Armansyah, ST, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa hasil penelusuran tim Pansus menunjukkan bahwa salah satu poin penting adalah kesiapan dokumen KLHS. “Pada pembahasan Pansus, eksekutif belum berhasil menyampaikan dokumen KLHS sesuai yang dipersyaratkan dalam penyusunan Raperda RPJMD. Jadi, Pansus merekomendasikan agar pemerintah daerah dapat melengkapi dokumen tersebut,” ujarnya.
Armansyah menekankan bahwa dokumen KLHS adalah syarat mutlak dalam penyusunan Raperda RPJMD. “Jika dokumen KLHS tidak dapat dilengkapi, maka secara aturan Raperda RPJMD tidak dapat disahkan menjadi Perda,” tegasnya.
Selain itu, Pansus juga menyimpulkan bahwa Raperda RPJMD yang telah disusun oleh eksekutif dan melalui pembahasan dengan anggota dewan telah mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Namun, Pansus menilai masih diperlukan penyempurnaan secara redaksional maupun validasi terhadap data-data yang belum diperbarui untuk menjamin konsistensi, kesesuaian, dan akurasi informasi dalam dokumen.
“Pada prinsipnya, Raperda RPJMD dapat disahkan menjadi Perda apabila dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, pada Pasal 153 terkait kaedah perumusan kebijakan rencana mengenai KLHS, serta Pasal 161 dan Pasal 162,” demikian Armansyah.