Dinamika Alokasi Dana Desa: Penurunan DD, Kenaikan ADD dan BHPR di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025
Manna, Mediasinardunia.com - Jumlah pagu anggaran keuangan yang diberikan kepada desa tahun ini mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, dengan naik turunnya alokasi dari tiga sumber yang berbeda.
Secara khusus, Dana Desa (DD) yang diterima oleh 142 desa mengalami pengurangan yang signifikan. Pada tahun 2024, jumlah DD yang diterima sebesar Rp.106.727.826.000, namun pada tahun 2025 mengalami penurunan menjadi Rp.105.969.594.00, dengan selisih kurang sebesar Rp 758.232.000. Meski demikian, penggunaan DD tetap harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Nuzmanto M.Adil, ST bersama dengan PPTK DD dan ADD, Ujang Ali, S.Sos., menyatakan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) mengalami peningkatan. Pada tahun 2024, ADD sebesar Rp 62.655.787.700 dan saat ini meningkat menjadi Rp.64.518.132.300, dengan kenaikan sebesar Rp 1.862.344.600.
Sementara itu, pagu anggaran dari BHPR juga mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Dari Rp.1.825.226.300 pada tahun 2024, menjadi Rp.2.837.861.700 pada tahun 2025, dengan kenaikan sebesar Rp 1.012.635.400. Secara keseluruhan, total besaran dari tiga sumber anggaran tersebut juga mengalami kenaikan dari Rp 171.208.840.000 pada tahun 2024 menjadi Rp.173.325.588.000 pada tahun 2025, dengan kenaikan sebesar Rp.2.116.748.000.
Ujang Ali menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus mengikuti Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2024, yang memberikan petunjuk operasional mengenai fokus penggunaan dana desa tahun 2025. Penggunaan DD harus sesuai dengan Musyawarah Desa (Musdesus) dan RKPD, serta disahkan melalui APBDes.
Aturan tersebut juga mengatur pembagian penggunaan DD, seperti maksimal 15 persen untuk BLT, maksimal 3 persen untuk operasional pemerintah desa, minimal 20 persen untuk ketahanan pangan, minimal 50 persen untuk pendanaan padat karya tunai desa, dan sisanya untuk penggunaan lainnya. Hal ini memastikan bahwa penggunaan DD sudah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diharapkan tidak diabaikan oleh desa-desa yang ingin menyusun APBDes.