Desa Tanjung Mulya Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko Melaksanakan Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Tahun 2026 Beeserta perubahan RPJMDes tahun Anggaran 2022-2030
Mukomuko, Mediasinardunia.com - Senin 15 September 2025, Pemerintah Desa Tanjung Mulya Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko menyelenggarakan Musyawarah Desa sebagai langkah awal dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2026. Kegiatan ini merupakan tahapan krusial dalam siklus perencanaan pembangunan desa yang bertujuan untuk menjaring aspirasi dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa Tanjung Mulya di tahun 2026. Musyawarah ini diadakan di Balai Desa Tanjung Mulya dan dihadiri oleh Camat XIV Koto Singgih Pramono, Pendamping Desa, Ketua BPD bersama anggota, tokoh masyarakat, tokoh adat, perwakilan perempuan, perwakilan kelompok pemuda, serta warga setempat. Kehadiran beragam unsur masyarakat ini mencerminkan semangat partisipasi dan inklusivitas dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Dalam sambutannya, Camat XIV Koto Singgih Pramono mengajak seluruh peserta untuk aktif memberikan kontribusi dalam perencanaan pembangunan desa. Selain itu, Kepala Desa Tanjung Mulya Wardoyo menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan agar program-program yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga. “Musyawarah ini adalah wadah bagi kita semua untuk mendiskusikan dan merumuskan apa yang terbaik untuk desa kita,” ujarnya.

Agenda utama dalam musyawarah desa ini adalah pembahasan dan penyepakatan program-program kerja untuk tahun 2026. Berbagai usulan dan masukan dari masyarakat dihimpun dan dibahas secara musyawarah dan selanjutnya Tim Penyusun akan merumuskannya menjadi program dan kegiatan yang tertuang dalam RKP Desa Tahun 2026. Di akhir musyawarah, Kepala Desa Tanjung Mulya Wardoyo membentuk Tim Sembilan yang akan menjalankan tugas untuk menyusun RKP Desa Tahun 2026.
Kiranya, RKP Desa tahun 2026 tersebut akan menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah desa Tanjung Mulya dalam melaksanakan pembangunan desa sehingga program dan kegiatan pembangunan desa Tanjung Mulya dapat terlaksana secara maksimal demi kebaikan atau kesejahteraan bersama (bonum commune)
RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) tahun 2026 adalah dokumen rencana pembangunan tahunan yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang telah diubah atau diperbarui, menyesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Desa yang baru mengenai masa jabatan kepala desa. Proses ini melibatkan musyawarah desa (Musdes) yang partisipatif dan akuntabel untuk menetapkan program-program prioritas pembangunan desa pada tahun 2026 dan menyusun daftar usulan RKPDes untuk tahun berikutnya.
Proses Penyusunan RKPDes Tahun 2026 Beserta Perubahan RPJM Desa
1. Perubahan RPJM Desa:
Penyebab Perubahan: Perubahan RPJM Desa periode 2022-2030 dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dan dinamika desa, salah satunya adalah UU Desa yang baru mengubah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, sehingga RPJM Desa perlu disesuaikan.
Proses: Dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat.
2. Penyusunan RKPDes Tahun 2026:
Dasar Penyusunan: RKP Desa tahun 2026 merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang telah disesuaikan, yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa untuk tahun anggaran tersebut.
Tujuan: Merencanakan program dan kegiatan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Proses:
Pembentukan Tim Penyusun: Tim dibentuk untuk membantu proses penyusunan RKP Desa.
Pencermatan dan Penyelarasan: Tim melakukan pencermatan dan penyelarasan RPJM Desa dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan.
Penyusunan Rancangan: Tim menyusun rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKPDes) untuk tahun selanjutnya.
Musdes: Hasil rancangan RKPDes disepakati dalam Musdes yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan desa.
3. Tujuan dan Manfaat:
Partisipasi Masyarakat: Memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Prioritas Pembangunan: Membantu menentukan program prioritas sesuai dengan kebutuhan desa.
Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembangunan desa.
Peningkatan Kesejahteraan: Mewujudkan perencanaan pembangunan yang lebih strategis dan partisipatif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. (Alf)