Demi Tertibkan Pemeliharaan Hewan Ternak, Wakil Bupati Kaur Gelar Sosialisasi Perda dan Tembak Bius
Bintuhan, Mediasinardunia.com - Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pdi, membuka Sosialisasi dan Evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak serta Sosialisasi Pelaksanaan Tembak Bius di Aula Kantor Camat Kaur Selatan pada Senin, 5 Mei 2025.
Dalam sosialisasi tersebut, Wakil Bupati Kaur didampingi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Deki Zulkarnain, S.STP, MM, Kabag OPS Kompol Sulthoni, SH, Kapolsek Kaur Selatan, Kajari Kaur, Direktur RSUD Kaur, Camat Kaur Selatan Renra Agung, S.STP, M.PSSP, serta Kepala Desa Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap.
Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, menjelaskan bahwa sosialisasi yang digagas oleh Dinas Satpol PP berkaitan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2023 mengenai penertiban hewan ternak dan pelaksanaan tembak bius terhadap ternak yang dilepasliarkan di Kabupaten Kaur. Ia menyatakan bahwa ini merupakan langkah nyata dari pasangan Gusril-Hamid dalam program 100 hari kerja.
"Perda Nomor 2 Tahun 2023 harus dapat diimplementasikan di tengah masyarakat. Perda ini mengatur agar hewan ternak tidak boleh dilepasliarkan, dan ini adalah bagian dari proyek di Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap sebagai Ibu Kota Kabupaten Kaur," terang Wakil Bupati.
Ia menekankan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2023 harus benar-benar dilaksanakan. Meskipun Perda ini telah ada sejak tahun 2007 dan sudah mengalami beberapa revisi, pelaksanaannya baru dapat dilakukan sekarang dengan program tembak bius terhadap hewan ternak yang dilepasliarkan. Upaya persuasif telah dilakukan, namun belum berjalan efektif, baik dari tingkat kecamatan hingga ke desa.
"Sosialisasi mengenai tembak bius terhadap hewan ternak penting agar masyarakat memahami betapa krusialnya untuk tidak melepasliarkan ternak," tegas Wakil Bupati.
Sementara itu, Kasat Pol PP Deki Zulkarnain, S.STP, MM, menambahkan bahwa Satpol PP telah berusaha menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 dengan tegas, tetapi kesadaran masyarakat untuk tidak melepasliarkan hewan ternak masih kurang. Dengan langkah tegas ini, yaitu pelaksanaan tembak bius, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan efek jera bagi peternak.
"Perda dan Perdes mengenai hewan ternak telah ada, tetapi kesadaran peternak masih rendah. Dengan langkah tegas ini, kami harap akan ada dampak signifikan bagi peternak untuk mengandangkan hewan ternak miliknya, sehingga tanaman petani terjaga dan mengurangi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh hewan ternak," ujar Kasat Pol PP.