Skip to main content
x
Pemkab Kepahiang Tolak Pangkas PPPK dan TPP (Ari/Mediasinardunia.com)

Hadapi Batas Maksimal Belanja Pegawai, Pemkab Kepahiang Tolak Pangkas PPPK dan TPP

Kepahiang, Mediasinardunia.com – Pemerintah Kabupaten Kepahiang menghadapi tantangan berat terkait struktur anggaran. Saat ini, belanja pegawai mencapai 44 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), jauh melebihi batas maksimal 30 persen yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Ketentuan ini akan berlaku penuh mulai Januari 2027.
 
Dengan waktu yang tersisa, Pemkab Kepahiang dituntut segera mencari solusi untuk menekan angka belanja pegawai. Namun, pemerintah daerah enggan melakukan pemangkasan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu, mengingat masih terbatasnya jumlah sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. Selain itu, pemotongan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga dinilai sulit untuk diterapkan.
 
"Pemkab Kepahiang memang melakukan efisiensi anggaran, namun kesejahteraan pegawai tetap menjadi perhatian utama. Di tengah tekanan fiskal saat ini, keputusan untuk memotong TPP menjadi tantangan yang berat bagi kami," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd., MH.
 
Menurut Sekda Hartono, kebijakan tidak memotong TPP diambil karena pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat bergantung pada komponen ini, yang berdampak langsung pada kesejahteraan mereka, terutama bagi yang memiliki tanggungan kredit dan biaya hidup.
 
"Lebih jauh lagi, TPP yang berbasis beban kerja dan prestasi berfungsi sebagai insentif untuk meningkatkan disiplin serta motivasi kerja. Jika dipotong, dikhawatirkan akan menurunkan semangat kerja dan profesionalisme ASN," tambahnya.