BKDPSDM Kepahiang Koordinasi dengan BKN Terkait Kendala Pemberkasan PPPK
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) belum mengusulkan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disebabkan oleh belum lengkapnya pemberkasan yang dilakukan oleh calon peserta PPPK Kabupaten Kepahiang, yang seharusnya diunduh melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Kepala BKDPSDM Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si, melalui Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Kom, menjelaskan bahwa tahapan pengusulan NI PPPK hanya dapat dilakukan setelah pemberkasan fisik dan digital selesai dilaksanakan oleh tenaga honorer yang berhak mengikuti proses pemberkasan NI.
"Secara keseluruhan, tahapan pemberkasan NI PPPK ini belum rampung, sehingga pengusulan nomor induknya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum dilaksanakan," jelas Agus Rianto.
Dia menambahkan bahwa tahapan pemberkasan nomor induk di link SSCASN merupakan kewenangan mutlak dari BKN. Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan BKN terkait jadwal dan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di laman SSCASN, yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung dari 1 hingga 31 Juli 2025.
"Sempat terbuka fitur unggah berkas, namun kembali ditutup. Kami terus berkoordinasi mengenai tahapan ini," kata Agus Rianto.
Agus menjelaskan bahwa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK adalah tahapan yang harus dilalui oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK. DRH merupakan dokumen yang memuat informasi tentang identitas peserta PPPK, termasuk riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan berbagai data pribadi lainnya.