Atasi Keluhan Warga, Pemkab Kaur Ajukan Raperda Penertiban Hewan Ternak
Kaur, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Kaur telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur pada Senin, 24 November 2025.
Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, menyampaikan bahwa Raperda ini diajukan untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2006 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Menurut Abdul Hamid, Perda lama tersebut telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali, namun tetap dirasa kurang efektif dalam mengatasi permasalahan yang ada.
"Pembentukan Raperda baru ini diharapkan dapat mempermudah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan penegakan Perda, serta memudahkan masyarakat dalam memahami aturan yang berlaku," kata Wabub.
Langkah ini juga merupakan respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat terkait hewan ternak yang berkeliaran bebas di berbagai tempat umum. Keberadaan hewan ternak yang tidak terkendali ini sering kali mengganggu ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta berdampak negatif pada produksi pertanian dan kesehatan masyarakat.
Dengan adanya Raperda yang baru, diharapkan penertiban dan pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Kaur dapat dilakukan secara lebih efektif dan terkoordinasi. Pemerintah daerah mengharapkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan sehat.